Breaking News

Polres Tebingtinggi

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Bandar Tengah Diringkus Polisi

Personel Polsek Bandar Khalipah berhasil meringkus tiga orang pelaku pembobolan rumah dari di dua dusun berbeda di Desa Bandar Tengah, Jumat (22/9)

Istimewa
Dua pelaku berinisial BS (31) dan OS (23) ditangkap di Dusun Silaban Desa, sekira pukul 17.30 WIB dan RSL (23) ditangkap di Dusun Aek Nauli sekira pukul 19.30 WIB 

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Bandar Tengah Diringkus Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Personel Polsek Bandar Khalipah berhasil meringkus tiga orang pelaku pembobolan rumah dari di dua dusun berbeda di Desa Bandar Tengah, Jumat (22/9/2023).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyampaikan, dua pelaku berinisial BS (31) dan OS (23) ditangkap di Dusun Silaban Desa, sekira pukul 17.30 WIB dan RSL (23) ditangkap di Dusun Aek Nauli sekira pukul 19.30 WIB.

"Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti masing-masing satu unit handphone android," ungkapnya, Senin (25/9/2023).

Agus menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu pelapor bernama Ahmad Syarifuddin Saragih (33) yang menginap di rumah orang tuanya di Dusun Sosor Toba Desa Bandar Tengah terbangun karena mendengar suara ribut di dapur rumah.

Ketika itu, korban mengaku sempat melihat pelaku, namun belum mengetahui apa perbuatannya.

"Korban lalu mengejar, akan tetapi pelaku berhasil kabur," jelasnya.

Setelah itu, korban lalu kembali ke rumah untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dicek ternyata para pelaku masuk dari pintu belakang rumah dengan cara merusak pintu dapur.

Selanjutnya dia membangunkan istrinya untuk melihat apakah ada barang-barang yang hilang. Setelah diperiksa ternyata para pelaku berhasil membawa kabur 3 unit handphone android termasuk sebuah tas berisikan uang sebesar Rp8.100.000.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp18.700.000," bebernya.

Keesokan harinya, korban pun membuat laporan ke polisi. Setelah menerima laporan korban, personel Polsek Bandar Khalipah langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang diketahui bertempat tinggal di sekitar Desa Juhar dan Desa Bandar Tengah Bandar Khalipah.

Saat ditangkap, tambah Agus, petugas hanya mendapatkan 3 unit handphone android yang dicuri pelaku. Sementara uang hasil curian telah habis digunakan.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e jo 56 jo 480 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved