Berita Siantar Terkini
Satpol PP dan Bea Cukai Siantar Agendakan 9 Kali Razia Lagi setelah Temuan Rokok Tanpa Cukai
Setelah temuan 4.889 Rokok tanpa pita cukai beredar di Kota Pematang Siantar, Satpol PP dan Tim Bea Cukai siapkan rencana 9 kali razia lagi.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Setelah temuan 4.889 Rokok tanpa pita cukai beredar di Kota Pematang Siantar, Kamis (21/9/2023) pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pematang Siantar dan Tim Bea Cukai Pabean C akan memaksimalkan razia beberapa kali dalam waktu dekat.
Satpol PP dan Tim Bea Cukai mengagendakan 9 kali razia lagi setelah temuan tindak pidana itu.
Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Pematang Siantar Mangaraja Nababan mengatakan pihaknya mengamankan seseorang bernama J Sinaga yang diduga adalah penyalur rokok-rokok tersebut di Siantar.
"Iya, sudah diamankan seorang bernama J Sinaga. Proses hukumnya ada di pihak Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kota Pematang Siantar. Artinya penyidikannya gak di kita, tapi di mereka," kata Raja.
J Sinaga dinilai bersalah melakukan penyaluran 4.889 bungkus atau 97.600 barang rokok tanpa cukai. Tak tanggung, setelah dihitung, sanksi Administrasi Cukai mencapai Rp 207,5 juta
Ke depan, Tim Gabungan Satpol-PP dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kota Pematang Siantar akan melaksanakan Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, khususnya Cukai Tembakau di wilayah Kota Pematang Siantar.
"Sesuai rencana, masih ada sembilan operasi atau razia lagi untuk mengawasi peredaran tembakau ilegal dengan Bea Cukai," kata Raja.
Adapun sanksi hukum peredaran rokok tanpa cukai adalah bentuk pelanggaran hukum. Ia pun mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Berdasarkan Pasal 54 menyebutkan dalam undang-undang tersebut: setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya adalah bentuk pelanggaran pidana," katanya.
Adapun ancaman pidana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Tak cukup di situ, pengedar rokok tanpa pita cukai juga dihadapkan dengan ancaman pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(alj/tribun-medan.com)
| Warga Asal Sunggal Ditemukan Tewas di Warung Mi Balap Rambung Merah Simalungun, Diduga Alami Sakit |
|
|---|
| Potongan TKD Membuat Pemko Siantar Kurangi Program Prioritas Daerah Tahun Depan |
|
|---|
| DPRD Siantar Rancang Perda Insentif Tenaga Pendidik Agama dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal |
|
|---|
| Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Lakukan Jobfit untuk Jabatan Kepala Dinas dan Badan-badan |
|
|---|
| Perobohan Gedung IV Pasar Horas Dimulai Besok, Kontraktor Khawatir Lokasi Rawan Maling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sat-Pol-PP-Pematang-Siantar-dan-Tim-Bea-Cukai-Temukan-4889-Bungkus-Rokok-Tanpa-Cukai_.jpg)