Viral Medsos

POTRET Siskaeee Bintang Film Dewasa Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Dua Pemeran Lain Mangkir

Potret pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee menghadiri pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
PEMERAN FILM DEWASA: Potret pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee menghadiri pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Istimewa) 

Namun, Ade Safri belum mau mengungkap inisial dua pemeran yang sudah tiga kali mangkir itu.

"Belum bisa kami ungkapkan inisialnya karena statusnya masih saksi," ujar dia.

Untuk diketahui, polisi telah memeriksa 13 dari 16 pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan.

Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi fakta atas kasus film porno yang sebelumnya berhasil diungkap.

Dalam kasus ini, ada 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi di antaranya JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Tercatat, sudah ada 10.000 pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut.

Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun tarif yang ditawarkan ke pengguna ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp50.000, kemudian seminggu Rp150.000, 1 bulan Rp 250.000, 1 tahun Rp500.000," ucap Ade Safri.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.

Sebanyak 11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB.

Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Siskaeee
Siskaeee (Kolase Tribun Medan/HO)

Berikut ini profil dan sosok Siskaeee

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved