Polres Palas

Polsek Sosa Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba di Tanjung Botung

Personel Polsek Sosa menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu saat melintas di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa

Istimewa
Personel Polsek Sosa menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu saat melintas di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Minggu (24/9/2023). 

Polsek Sosa Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba di Tanjung Botung

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Personel Polsek Sosa menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu saat melintas di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Minggu (24/9/2023).

Kapolsek Sosa AKP Haposan Harahap mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial AES (30) dilakukan tepatnya di depan Bank BRI di Desa Tanjung Botung.

Lebih lanjut Haposan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu melintas dari Desa Gunung Baringin.

"Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil diamankan saat melintas di Desa Tanjung Botung," ungkapnya.

Haposan menjelaskan, saat digeledah, dari pelaku diperoleh 1 buah plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 4,61 gram. Selain itu uang pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 dengan jumlah Rp150.000, handphone dan sepeda motor Supra tanpa plat.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa sabu sabu tersebut adalah milik seseorang berinisial M," jelasnya.

Saat ingin, tambahnya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek sosa untuk proses selanjutnya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved