Berita Viral

Dicopot Gegara Terima Suap PPDB, Kepsek Nopi Yeni Gugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Bantah Pungli

Nopi Yeni, Kepala SD Cibeureum 1 Kota Bogor yang dipecat Walikota karena menerima suap dari calon orangtua murid saat PPDB ajukan gugatan. 

via tribun jatim
Kepsek Nopi Yeni bak kena karmanya, usai pecat guru honorer SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Mohamad Reza Ernanda, kini malah dirinya yang dipecat Wali Kota Bogor Bima Arya. Sementara, Reza Ernanda, kembali mengajar di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor. (via tribunjatim.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Nopi Yeni, Kepala SD Cibeureum 1 Kota Bogor yang dipecat Walikota karena menerima suap dari calon orangtua murid saat PPDB ajukan gugatan. 

Nopi Yeni menggugat Wali Kota Bogor, Bima Arya. 

Nopi Yeni tak terima dicopot dari jabatan Kepala Sekolah dan dituduh menerima suap PPDB. 

Nopi Yeni sempat membuat marah Walikota lantaran memberhentikan guru hoonorer yang melaporkan pungli ke inspektorat. 

Nopi Yeni memecat guru itu karena dinilai tidak loyal. 

Sontak, Walikota marah dengan fakta yang ada. 

Kin, Nopi Yeni bakal menggugat SK Wali Kota Bogor usai pencopotannya sebagai kepala sekolah karena dugaan gratifikasi atau pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Wali Kota Bogor Bima Arya resmi memecat Kepsek SD Cibeureum 1 Novi Yeni yang viral memberhentikan guru honorer karena laporkan pungli. 
Wali Kota Bogor Bima Arya resmi memecat Kepsek SD Cibeureum 1 Novi Yeni yang viral memberhentikan guru honorer karena laporkan pungli.  (HO)

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Dwi Arsywendo.

Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Penyebab Ajudan Kapolda, Brigpol SH Tewas Bersimbah Darah dengan Pistol HS-9, Keluarga Minta Autopsi

Baca juga: Pengakuan Pemeran Pria Film Dewasa di Jaksel, Ngaku Adegan Intim Hanya Gimmick

Selain itu, ia juga membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara," ujarnya. 

Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Wali kota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Wali kota Bogor tak juga digubris.

Ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Wali kota tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved