Berita Viral

Kekhawatiran Penumpang Buntut Terbang dari Singapura Tak Tunjukkan Paspor Mulai 2024, Data Aman?

Berangkat dari Bandara Changi di Singapura sudah tidak perlu menunjukkan paspor lagi

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mulai 2024, terbang dari Singapura yang sudah tak perlu menunjukkan paspor lagi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kekhawatiran penumpang buntut terbang dari Singapura yang sudah tak perlu menunjukkan paspor lagi mulai 2024.

Seperti diketahui, Bandara Changi di Singapura akan memberlakukan sistem otomatis dan pelaku perjalanan yang berangkat dari Singapura tidak perlu menunjukkan paspor, mulai tahun 2024.

Adapun izin imigrasi tersebut nantinya akan diganti dengan teknologi biometrik.

Hal tersebut juga membuat penumpang khawatir akan privasi data dan keamanan siber. 

“Singapura akan menjadi salah satu dari sedikit negara pertama di dunia yang memperkenalkan izin imigrasi otomatis dan bebas paspor,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi Singapura, Josephine Teo dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Melalui teknologi biometrik ini, pelaku perjalanan cukup melakukan pemindaian wajah.

Hal ini bisa memudahkan mereka untuk tidak berulang kali menunjukkan dokumen perjalanan saat proses pengecekan di bandara.

Terminal 3 di Bandara Changi Singapura
Terminal 3 di Bandara Changi Singapura (Dok. Changi Airport Group)

Guna mendukung teknologi ini, Menteri Dalam Negeri Singapura mengizinkan dilakukannya penyerahan informasi penumpang dan awak bandara kepada operator bandara, dilansir dari Channel News Asia.

Tujuannya untuk menunjang keperluan tertentu, seperti penyerahan bagasi dan penelusuran penumpang di dalam bandara.

Teknologi biometrik ini, tutur Teo, menciptakan "token otomatis tunggal" yang bisa digunakan pelaku perjalanan di berbagai titik.

Sebagai informasi, teknologi pindai wajah ini sudah digunakan di beberapa titik di Bandara Changi di Singapura di jalur otomatis pemeriksaan imigrasi.

Baca juga: Mahasiswa Asal Medan Telanjang Bulat di Bandara Diduga Depresi Kalah Judi Online

Baca juga: Momen SBY Nyanyi Lagu Tipe X untuk Prabowo: Kamu Enggak Sendirian, Ketum Gerindra Asyik Joget

Kebijakan ini, menurut amandemen Undang-Undang (UU) Imigrasi Singapura, bertujuan untuk penanganan keadaan darurat, misalnya pandemi, memperkuat kontrol perbatasan, dan menyederhanakan administrasi izin bagi warga negara asing dan penduduk tetap. 

Di dalam UU tersebut juga disampaikan bahwa pihak maskapai penerbangan dan operator lainnya memiliki wewenang untuk mengeluarkan arahan larangan naik pesawat bagi orang-orang yang "tidak diinginkan", dalam artian tidak diizinkan.

"Volume pelaku perjalanan terus meningkat di seluruh pintu masuk kita. Diprediksi (jumlah kunjungan pelaku perjalanan) akan kembali ke level sebelum pandemi pada tahun 2024, dan terus meningkat setelahnya," ujar Teo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri Singapura.

Menurutnya, ancaman keamanan, termasuk terorisme, dan pandemi juga membutuhkan tindakan yang lebih tegas terkait urusan imigrasi.

Baca juga: Heboh Pernyataan Ganjar Soal MC dan Jurnalis, Najwa Shihab: Bukan Soal Tersinggung, Biasa Saja

Baca juga: Sosok Aguan, Konglomerat yang Disanjung Jokowi karena Investasi Rp 20 Triliun di IKN

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved