Berita Persidangan

Tergiur Upah Kurir Sabu Rp 50 Ribu per Gramnya, Wanita Asal Deli Serdang Ini Divonis 9 Tahun Penjara

Nurhasanah Br Ginting divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 17 gram.

TRIBUN MEDAN/HO
Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani saat membacakan amar putusannya kepada terdakwa Nurhasanah Br Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Nurhasanah Br Ginting divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 17 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Kamis (21/9/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai, perbuatan perempuan warga Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama," ujar hakim.

Hal meringankan, lanjut hakim, terdakwa mengakui perbuatannya.

Usai membacakan putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU Sri Delyanti dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Atas hal tersebut, vonis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Sri Delyanti mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Akong di pinggir jalan Seroja, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Kemudian Akong berkata kepada terdakwa bahwa ada kawannya yang mau beli barang (sabu), kemudian terdakwa menanyakan “berapa harganya” lalu Akong mengatakan bahwa harga per gramnya seharga Rp 300 ribu, barangnya ada 17 gram, lalu terdakwa bertanya kepada Akong “berapa upahnya“, lalu Akong menjawab bahwa upahnya per gramnya sebesar Rp 50 ribu," kata Jaksa.

Setelah terdakwa setuju, selanjutnya Akong menyerahkan bungkusan tisu warna hijau yang berisikan 5 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu, setelah terdakwa menerima 5 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa langsung pergi ke Jalan Sei Mencirin, Desa Paya Geli, Dusun II, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tempat tinggal terdakwa.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa didatangi oleh laki-laki menjumpai terdakwa dengan mengatakan ada pembeli, selanjutnya terdakwa pergi ke Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan sambil menunggu pembeli datang dipinggir jalan.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, dengan tiba-tiba beberapa orang laki- laki yang berpakaian datang menghampiri terdakwa dan langsung melakukan panangkapan terhadap terdakwa dan ternyata adalah petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut," urainya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari terdakwa dapat disita bungkusan tisu warna hijau yang berisi 5 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan disaku belakang sebelah kanan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa diintrogasi oleh saksi bahwa 5 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 17 gram netto adalah milik Akong untuk dijual kepada pembeli dan terdakwa akan mendapat keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp 50 ribu per gram apabila berhasil terjual.

Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk di Proses lebih lanjut.(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved