Kisruh SMP Negeri 15 Medan
Diperintahkan Bobby Nasution, Disdik Medan Belum Periksa Guru SMP Negeri 15 Medan
Dinas Pendidikan Kota Medan belum juga memeriksa para guru di SMP Negeri 15 Medan yang terlibat kisruh dengan kepala sekolah
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Pendidikan Kota Medan belum juga memeriksa sejumlah guru yang mengajar di SMP Negeri 15 Medan.
Padahal, Wali Kota Medan, Bobby Nasution sudah memerintahkan pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan untuk segera memeriksa para guru yang dituding melakukan indisipliner tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan, pihaknya baru melayangkan surat permintaan pemeriksaan terhadap guru dan kepala sekolah SMP Negeri 15 Medan tersebut ke pihak Inspektorat.
Baca juga: Marningot Situmorang Ditemukan Tewas Mengambang di Danau Toba, Warga Heboh
"Kami baru melayangkan surat permohonan kepada Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan terhadap guru dan Kepsek. Tujuannya biar permasalahannya selesai," kata Laksamana, Kamis (21/9/2023).
Laksamana mengatakan, dia masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat untuk sanksi yang diberikan.
"Kami masih tunggu lah ini hasil Inspektorat nya seperti apa, baru sanksi yang diberikan kita berikan," ucapnya.
Saat ini juga dikatakan Laksamana, kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 15 Medan tetap berlangsung.
Baca juga: Kisruh di SMP Negeri 15 Medan, Bobby Nasution Tegaskan Guru dan Kepala Sekolah Sama-sama Salah
"Kami juga lakukan pemantauan kegiatan belajar mengajar di sana. Hasilnya masih kondusif dan berjalan seperti biasanya,"paparnya.
Menurut Laksamana, kegiatan guru ASN mengajar di dua tempat tidak dibenarkan dan diperbolehkan.
"Tentu ini menyalahi aturan karena guru-guru ASN ini digaji pemerintah. Jika mereka (para guru) mengajar di tempat lain tentu mendapatkan gaji juga dari sekolah lainnya. Kemudian tugas guru ASN mengajar itu sudah ada formasi dan jadwalnya. Jadi ini sangat menyalahi aturan," jelasnya.
Disinggung berdasarkan laporan guru SMPN 15 sudah mendapatkan izin dari Disdik dan Kepsek yang lama, Laksamana membantah hal itu.
Baca juga: Terkait Perselisihan di SMP Negeri 15 Medan, Guru dan Kepala Sekolah Sama-sama Salah
"Kalau dari Disdik itu tidak akan terbit izin boleh mengajar di dua tempat untuk guru ASN tersebut. Tapi kalau katanya dari Kepsek lamanya, tentu nanti kita akan periksa juga Kepsek sebelumnya," jelasnya.
Jika Kepsek SMPN 15 yang lama memberikan perizinan mengajar di dua tempat, ditegaskan Laksamana, pihaknya juga akan memberikan sanksi.
"Pasti akan kita periksa Kepsek SMPN 15. Kalau terbukti memberikan izin tentu ada sanksi yang berlaku," terangnya.
Dijelaskan Laksamana, Kepala Sekolah SMPN 15 yang bermasalah sekarang, sudah dipanggil oleh pihaknya.
Baca juga: Kepala SMP Negeri 15 Medan Dituding Lakukan Pungli, Tiurmaida Situmeang: Tidak Ada
"Kepsek yang bermasalah, ibu Tiurmaida itu sudah kami panggil. Namun pemeriksaan kan dilakukan oleh Inspektorat. Pemanggilan kita hanya meminta Kepsek untuk tetap melanjutkan belajar mengajar dan harus tetap kondusif," terangnya.
Disinggung apakah ada kemungkinan kepala sekolah akan dicopot, Laksamana tegas mengatakan tidak.
"Enggaklah, belum tahu (apakah Kepsek akan dicopot dari jabatannya). Ini kan tindakan yang dilakukan Kepsek dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap guru jadi harus kita hargai itu. Hanya saja caranya menahan gaji guru yang salah," terangnya.
Baca juga: Guru SMP Negeri 15 Medan Menangis Massal, Diduga Kepsek Lakukan Intimidasi dan Upah tak Dibayar
Sementara untuk sanksi guru yang melakukan double job tersebut, Laksamana juga belum bisa menjelaskan.
"Sanksi guru yang double job kita tunggu ajalah dulu hasil pemeriksaan inspektorat ya. Karena saat ini surat permohonan pemeriksaan baru kita layangkan hari ini ke Inspektorat. Setelah selesai baru bisa kita komentari lebih lanjut," pungkasnya. (cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mediasi-antara-guru-dan-kepala-sekolah-SMP-Negeri-15-Medan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.