Berkas Perkara Dugaan Gratifikasi dan TPPU Achiruddin Belum Dikembalikan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini belum menerima kembali berkas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU tersangka Achiruddin Hasibua

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan (tengah) berdiskusi dengan Penasihat Hukum setelah persidangan penganiayaan dan BBM solar ilegal dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (18/9). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini belum menerima kembali berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Achiruddin Hasibuan.

Pasalnya, sudah dua bulan lalu Kejati Sumut melakukan pengembalian berkas (P19) ke Penyidik Polda Sumut karena dinilai belum lengkap.

Namun hingga saat ini, Penyidik Polda Sumut belum juga menyerahkan kembali berkas perkara dugaan gratifikask dan TPPU tersangka Achiruddin Hasibuan.

"Belum masuk lagi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/9/2023).

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, penyelesaian perkara tersebut dinilai lambat.

"Penyelesaian perkara dugaan gratifikasi gudang solar oplosan dan TPPU terhadap Achiruddin Hasibuan dinilai lambat karena sudah berjalan sekitar 4 bulan belum juga disidangkan ke Pengadilan, terlebih kasus ini perhatian publik secara nasional dan juga harusnya menjadi atensi serius Kapolda Sumut hingga saat ini," kata Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang.

Tak hanya lambat, LBH Medan juga mengatakan santainya penyidik Polda Sumut dalam memproses perkara tersebut.

Apalagi, lanjut Alinafiah, berkas perkara yang telah dua bulan lalu dikembalikan oleh Kejaksaan, hingga kini belum dikembalikan penyidik.

Baca juga: Terkait Perselisihan di SMP Negeri 15 Medan, Guru dan Kepala Sekolah Sama-sama Salah

Menurutnya, LBH Medan menilai dugaan pembekingan gudang solar oplosan selama ini juga diduga melibatkan lain orang dan tidak tertutup, kemungkinan juga dari aparat penegak hukum sebab mencuatnya kasus ini bukan karena operasi Intelijen Polri namun karena bermula dari kasus penganiayaan yang diduga oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral dan gaya hedonis Achiruddin Hasibuan.

"Oleh sebab itu, dugaan lain orang yang menerima gratifikasi dan lakukan TPPU juga sangat terbuka lebar," lanjut Alinafiah..

Alinafiah juga menyampaikan, agar kejaksaan bersikap serius dan meminta agar penyidik melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

"Jadi untuk menghindari perspektif negatif masyarakat atas lambatnya penyidik Polda Sumut yang menangani kasus AH ini untuk mencoba menghalangi proses hukum terhadap lain orang yang diduga terlibat maka patut dan wajar penyidik segera melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan," pungkasnya. (cr28/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved