TRIBUNWIKI

Syarat, Tata Cara Bikin dan Perpanjang SKCK di Polrestabes Medan, Segini Biayanya

SKCK merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan masyarakat, biasanya untuk kepentingan melamar pekerjaan

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Suasana tempat pengurusan SKCK di Polrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan masyarakat, biasanya untuk kepentingan melamar pekerjaan.

SKCK berisi keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

Pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) (TRIBUN MEDAN/HO)

Berikut cara membuat SKCK di Polrestabes Medan :

1. Persyaratan.

Membuat SKCK baru para pemohon harus melengkapi persyaratan sebagai berikut.

- Fotokopi KTP 2 Lembar.
- Fotokopi kartu keluarga 1 lembar.
- Fotokopi akte kelahiran 1 lembar.
- Pasphoto latar belakang merah ukuran 4x6 4 lembar.

Perpanjang SKCK para pemohon harus melengkapi persyaratan sebagai berikut.

- SKCK lama atau fotokopi SKCK lama.
- Fotokopi KTP 1 lembar.
- Fotokopi kartu keluarga 1 lembar.
- Pasphoto latar belakang merah ukuran 4x6 4 lembar.

2. Sistem mekanisme dan prosedur 

- Pemohon daftar online melalui website www.skck.polri.go.id
- Verifikasi data pemohon.
- Bayar PNBP 
- Sidik jari bagi pemohon SKCK baru.
- Registrasi data pemohon.
- Penerbitan SKCK.

3. Jangka waktu dan penyelesaian.

- Pembuatan baru 10 menit.
- Perpanjangan 5 menit.

4. Biaya atau tarif

- Rp 30 ribu sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved