Breaking News

Kasat Lantas Paksa IRT Bersetubuh

Paksa IRT Bersetubuh, Kasat Lantas Polres Sikka AKP Firamudin Dicopot, Kapolres: Diperiksa Propam

AKBP Hardi Dinata mengatakan, AKP Firamudin juga akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam karena ulahnya diduga memaksa korban untuk bersetubuh.

|
Editor: Satia
TribunFlores.com
Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Usai paksa seorang ibu rumah tangga untuk bersetubuh, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sikka, AKP Firamudin, dicopot.

Pencopotan ini dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban LM.

Bukan hanya dicopot dari jabatan, AKP Firamudin juga diperiksa Satreskrim dan Propam.

Dikutip dari Tribunflores.com, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata mengatakan, AKP Firamudin telah dicopot dari jabatannya Kasat Lantas.

"Untuk sementara ini yang bersangkutan (AKP Firamudin) saya nonaktifkan jadi Kasat Lantas," ujar, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Busyet ! Kasat Lantas Polres Sikka NTT Dilaporkan Diduga Paksa IRT Bersetubuh, Ini Kronologinya

AKBP Hardi Dinata mengatakan, AKP Firamudin juga akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam karena ulahnya diduga memaksa korban untuk bersetubuh.

"Dan secara internal juga kami sementara melakukan pemeriksaan internal dari Propam. Itu sudah diperiksa dari kedua belah pihak, sekarang masih dalam pemeriksaan terhadap para saksi karena dari kedua belah pihak mempunyai saksi. Mereka punya hak diperiksa terlebih dahulu. Jadi untuk saat ini, saya belum bisa menyampaikan apa kesimpulannya," kata Hardi Dinata.

Beberapa saksi yang diperiksa dalam kasus ini, kata Hardi Dinata, penjaga kebun, tukang ojek dan pelapor.

Hardi  Dinata menegaskan kasus tersebut sangat mencoreng institusi Polri apabila benar-benar terjadi seperti yang dilaporkan LM.

"Dengan viralnya berita ini yang bersangkutan langsung kita periksa dan langsung kita ambil keterangan di Propam dan yang melapor juga sudah kita layani dan sekarang sedang menunggu hasil visum. Dua hal ini baik pidana umum maupun kode etik kepolisian, dua-duanya tetap berjalan, nanti hasil pemeriksaan bagaimana, apabila memang ternyata terbukti dari oknum ini melakukan pelanggaran maka sanksi hukum yang berlaku kepada dia itu akan dijatuhkan, namun karena oknum ini Perwira, maka itu akan dikembalikan ke Polda untuk bagaimana keputusannya," kata Hardi Dinata. 

Baca juga: DIBUKA Gratis Mulai Besok, Ini Syarat dan Aturan Berkendara di Tol Segmen Stabat-Kuala Bingai

Diberitakan sebelumnya, korban dugaan kekerasan seksual LM (52) membeberkan secara vulgar kejadian yang dilakukan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sikka, AKP F, Kamis siang 14 September di pondok  kebun praktek Unipa di depan gerbang Pasar Alok, Kota Maumere, Pulau Flores.

Perempuan asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat didampingi kusa hukum Meridian Dado, SH, telah mengadukan ulah AKP ke Polres Sikka, Senin siang 18 September 2023. Hingga Senin sore berita ini ditayangkan pemeriksaan terhadap korban masih berlangsung.

Saat itu, kata LM, dirinya hendak meminta bantuan AKP F agar mengeluarkan sepeda motor milik anaknya yang ditilang  anggota Satlantas Polres Sikka.

"Dia mau perkosa saya di kebun Unipa di depan Pasar Alok. Awalnya saya mau minta bantu masalah kunci motor, kasih keluar motor. Akhirnya saya minta kunci, tapi tidak lolos saya punya kunci motor itu akhirnya saya duduk di kursi di rumah kebun Unipa.  Dia tarik saya punya tangan kasih masuk di dalam kamar. Saya tidak mau.  Dosa, saya bilang begitu. Saya sudah haji (hajah), kamu sudah haji juga. Untuk apa pergi ke Tanah Suci, hanya buang uang kalau cara begini, ingat Tuhan, jangan begitu bapa," ungkap LM didampingi suaminya AS dan kuasa hukum Meridian Dado, S.H.

Meski ditolak tegas, lanjut LM, AKP F tetap memaksa dengan mengatakan hanya sedikit.

Baca juga: Ijeck Audensi, Pj Gubernur Sumut Berharap APRC Tingkatkan Minat Wisatawan Mancanegara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved