Berita Sumut

Juru Parkir di Penatapan Lakukan Pungli, Mengaku Raup Omzet Rp 300 Ribu/Hari, Ini Respons Kadishub

Seorang jukir yang bertugas di kawasan objek wisata Penatapan, Berastagi viral usai video dirinya diduga melakukan aksi Pungli ke pemilik kendaraan.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Petugas juru parkir yang diduga melakukan Pungli dengan modus melebihkan biaya parkir di Penatapan (tengah), diamankan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (18/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang juru parkir yang bertugas di kawasan objek wisata Penatapan, Berastagi viral usai video dirinya diduga melakukan aksi Pungutan Liar (Pungli) kepada salah satu pemilik kendaraan.

Di dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, tampak juru parkir yang mengenakan rompi dan tanda pengenal dari Dinas Perhubungan (Dishub) meminta uang parkir sebesar Rp 40 ribu. Diduga besaran uang parkir tersebut, melebihi dari ketentuan yang seharusnya dibayarkan kendaraan jenis bus medium.

Baca juga: Polres Tanah Karo Amankan Terduga Pelaku Pungli Parkir di Penatapan Berastagi

Atas viralnya video tersebut, juru parkir berinisial ARB tersebut diamankan oleh Polres Tanah Karo pada Senin (18/9/2023) kemarin.

Di hadapan petugas, ARB mengaku sudah sekitar dua tahun bekerja sebagai juru parkir di sana. Namun, dirinya mengatakan bertugas di sana hanya pada hari Sabtu dan Minggu saja.

"Sudah dua tahun, tapi cuma Sabtu sama Minggu saja," ujar ARB.

Ketika ditanya perihal pendapatan yang diperoleh, dirinya mengaku setiap harinya bisa mendapatkan omzet sekitar Rp 300 ribu.

Pria berkacamata tersebut kini mengaku salah karena meminta uang parkir di luar dari ketentuan.

"Kalau satu hari paling besar dapat 300 ribu," ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat terutama wisatawan yang berkunjung ke Penatapan atas aksi yang dilakukannya.

Ke depan, dirinya mengatakan tidak akan mengulangi hal serupa dengan melebihkan uang parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo Frolin Peranginangin mengaku jika petugas parkir tersebut sudah menyalahi wewenang yang diberikan.

Pasalnya, sesuai dengan standar dan aturan yang ada biaya parkir di tempat wisata dipatok sebesar lima hingga Rp 10 ribu.

"Memang yang dikutip jauh dari yang sudah kita tentukan," ujar Frolin, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Preman yang Pungli Sopir Truk Sambil Bawa Parang di Langkat

Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan terkait kasus ini, Frolin mengaku pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap semua juru parkir,terutama yang berada di kawasan wisata.

Frolin mengatakan, jika ditemukan hal serupa di kemudian hari pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved