Polres Samosir

Imingi Pemakai Agar Hilang Lelah Setelah Bekerja, Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap di Samosir

-Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satnarkoba Polres Samosir menangkap pengedar sabu inisial SS (38) dan kini ditahan di Mapolres Samosir 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Diwawancara Wartawan, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH mengatakan dalam kasus ini polisi menangkap SS (38) yang merupakan tersankga utama.

"Dia merupakan tersangka utama dan sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta beralamat di Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan,"ujar AKBP Yogie Hardiman di Samosir, Selasa (19/9/2023).

SS ditangkap pada Minggu 17 September 2023 Pukul 19.00 WIB pasca informasi dari warga bahwasanya ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

"Tim pun bergerak ke lokasi yang di maksud dan tiba di sana sekitar pukul 20.30 WIB. Dua orang laki-laki yang mencurigakan ditemukan di dalam rumah,"ujarnya.

Setelah penggerebekan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari atas meja di dalam kamar milik SS.

Kedua laki-laki tersebut, termasuk SS dan barang bukti yang disita kemudian diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

SS mengakui bahwa dia telah menjual narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun sejak awal pada bulan september 2023.

Dia mendapatkan pasokan sabu dari Belawan pada saat pulang kampung dan menjualnya kepada pekerja pembakaran batu bata di daerah tersebut.

"Pada saat pulang ke belawan sekaligus belanja Narkotika Jenis Sabu dan sudah dua kali belanja sebanyak 1 gram per sekali belanja. Dalam minggu pertama SS menjual 1 gram sabu yang dijadikan 10 paket dengan harga 100.000 per paket yang sudah habis terjual. Yang kedua kali belanja dijadikan 16 paket dengan harga Rp. 100.000 per paket namun belum terjual 4 paket. Pembelian 1 gram narkotika jenis sabu dari belawan sebesar 600.000 rupiah".

Narkotika jenis Sabu tersebut dijual kepada pekerja batu bata yang ada di Sigaol Marbun dengan cara menawarkan dan diimingimingi bahwa setelah mengisap Narkotika Jenis Sabu akan semakin semangat dan tidak akan merasa lelah saat bekerja.

Transaksi penjualan Narkotika Jenis Sabu dilakukan SS dirumah sesuai TKP dimana Setiap pembelian langsung diberikan bong (alat isap sabu) dan mengisap dikamarmandi rumah tempat tinggal sesuai TKP.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan membujuk pekerja batu bata dengan memberikan iming-iming semangat kerja dan tidak merasa lelah saat bekerja. Setiap pembelian sabu, pelanggan juga diberikan alat bong untuk mengisapnya.

SS sendiri telah menjadi pembakar batu bata di Desa Sigaol Marbun selama satu tahun. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.

Tersangka SS ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, yang melanggar Undang-Undang Noomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pasal 114 dan/atau 112.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved