Dukun Cabul
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Pesulap Hijau si Dukun Cabul Ajukan Kasasi, tapi Ditolak MA
Terdakwa tersebut berada dalam rumah tahanan sejak tanggal 14 Maret 2022 hingga sekarang.
Dengan demikian, MA menolak pemohon kasasi Bakhtiar M Yusuf. Kecuali itu, MA membebankan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara tingkat kasasi Rp 2.500.
Putusan Majelis Hakim MA yang diputuskan tanggal 23 Agustus 2023, oleh Prof Dr H Amran Saidi SH MH MM.
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr H Purwosusilo SH MH dan Dr H Imron Rosyadi SH MH.
Baca juga: Suami Tak Bertanggung Jawab, Istri Sedang Hamil Nekat Mencuri 12 Karung Beras Demi Kebutuhan Hidup
Sementara Hakim Agung sebagai anggota diucapkan dalam sidang terbuka oleh Dr M Nur Syafiuddin SAg MH.
Seperti diketahui, dukun berjulukan pesulap hijau beredar di medsos TikTok diduga mencabuli puluhan ibu muda di pedalaman Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Video TikTok berdurasi 2 menit 5 detk itu menyebutkan, dukun berjulukan pesulap hijau itu berinisial BY (48) berasal dari kecamatan sama, diduga mencabuli korban dengan modus pengobatan gratis.
Staf Operasional Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh, Farah, yang beredar di medsos mengatakan, dari pukuhan ibu muda yang menjadi korban pencabulan dukun berjulukan pesulap hijau, saat ini lima korban melaporkab padanya.
Artikel ini Tayang di Serambinews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pesulap-Hijau.jpg)