Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP di Univa Labuhan Batu

Empat tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu ditahan.

TRIBUN MEDAN/HO
Empat tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu saat ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (18/9/2023). Para tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (18/9/2023).

Keempat tersangka adalah Miftah Ar Razy selaku Wakil Rektor Univa Labuhanbatu, Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia dan Hadiqi Nuha.

Para tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 233 mahasiswa Rp7,2 juta.

"Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia," kata Yos.

Setiap semester per mahasiswa, lanjut Yos, mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta biaya hidup sebesar Rp 4,8 juta yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

"Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp 4,8 juta per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp3,1 juta per mahasiswa," urainya.

Selanjutanya disampaikan Yos, pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II Miftah Ar Razy maupun kepada pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa atas nama Syarif Hidayat (teman Miftah Ar Razy).

Baca juga: Rampok Uang Purnawirawan dengan Modus Pecah Kaca, Kaki Hendro Simamora Ditembak Polisi

Bahwa jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp 662 juta.

"Dengan rincian, sekitar Rp 350 juta dikutip kelompok tersangka Miftah Ar Razy dan sekitar Rp 313 juta dikutip kelompok tersangka Syarif Hidayat," sambung Yos. 

Rugikan Mahasiswa
KASI Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, Yos, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk.

Ditambahkan Yos, alasan dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.

"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," pungkasnya. (cr28/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved