POLRES Nias Selatan

Edarkan Sabu di Toma, Dua Pria Diamankan Polres Nias Selatan

Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan menangkap terduga pelaku pengedar narkoba di Jalan Lintas Teluk Dalam - Gunung Sitoli Desa Hilisataro Keca

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan menangkap terduga pelaku pengedar narkoba di Jalan Lintas Teluk Dalam - Gunung Sitoli Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN-Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan menangkap terduga pelaku pengedar narkoba di Jalan Lintas Teluk Dalam - Gunung Sitoli Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, Kamis (14/9/2023).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang di peroleh oleh personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya 1 (orang) laki - laki dewasa yang berinisial D, 28 tahun asal Desa Hilisataro, sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hilisataro.

Dari informasi yang di peroleh tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan yang dipimpin oleh KBO Narkoba Polres Nias Selatan Ipda Modal Tarigan melakukan penyelidikan agar pengedar sabu tersebut dapat segera di tangkap.

terduga pelaku pengedar narkoba di Jalan Linten Nias Selatan, Ka
Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan menangkap terduga pelaku pengedar narkoba di Jalan Lintas Teluk Dalam - Gunung Sitoli Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, Kamis (14/9/2023).

Kemudian Sekira pukul 22.00 wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan menerima informasi akan ada transaksi narkoba di Desa Hilisataro.

Pukul 23.50 WIB, Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan tiba di TKP dan mendapati pelaku melakukan transaksi.

Dan setelah di interogasi terduga pelaku berinisial D menunjukkan empat bungkus plastik kecil bening berisi butiran kristal yang diduga keras narkotoka Gol 1 jenis Shabu-shabu, kemudian pelaku diamankan berikut barang bukti.

Kasi Humas polres Nias Selatan Bripka Dian Octo P Lumbantobing mengatakan, pelaku diancam sesuai
ukuman sesuai dengan UU Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun.

"Dan paling lama 20 tahun. Polres Nias Selatan dibawah pimpinan kapolres AKBP Boney Wahyu Wicaksono akan tetap bekerja maksimal dan tidak akan memberikan ruang gerak bagi peredaran narkoba di nias selatan,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved