Polres Palas

Polres Palas Tangkap Pengedar Narkoba di Pasar Sibuhuan, Sabu Seberat 6,15 Gram Diamankan 

Personel Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HMN (29) di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan

Istimewa
Personel Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HMN (29) di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Jumat (15/9/2023). 

Polres Palas Tangkap Pengedar Narkoba di Pasar Sibuhuan, Sabu Seberat 6,15 Gram Diamankan 

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Personel Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HMN (29) di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Jumat (15/9/2023).

Saat diamankan, dari warga Kampung Manggis, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat 6,15 gram.

Kasat Narkoba Polres Palas AKP Agus M Butar Butar mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat,  bahwa ada seorang pengedar Sabu yang sudah meresahkan masyarakat di Pasar Sibuhuan.

"Menurut keterangan dari masyarakat di Kampung Manggis Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Palas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 09.00 WIB, HMN, terlihat sedang duduk di warung kopi diduga sedang menunggu pelanggan.

"Sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Agus menambahkan, saat digeledah, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang transparan berisi sabu sebanyak 35 paket kecil seberat 6,15 gram.

"Selanjutnya tersangka HMN bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved