Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 12,6 Kg Ganja dari Medan ke Riau
Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan pengiriman 12,6 Kg narkotika jenis ganja yang hendak dikirim dari Kota Medan menuju Kota Dumai
Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 12,6 Kg Ganja dari Medan ke Riau
TRIBUN-MEDAN.com, LABUHABATU - Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan pengiriman 12,6 Kg narkotika jenis ganja yang hendak dikirim dari Kota Medan menuju Kota Dumai, Provinsi Riau, Rabu (6/9/2023).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman ganja itu bermula dari adanya informasi yang didapatkan, bahwa di dalam Bus Bintang Utara Putra dari arah Medan tujuan Dumai, terdapat satu kardus yang berisikan narkotika jenis ganja.
"Sehingga ketika bus tersebut melintas di depan Pos Lalulintas Sigambal di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu dilakukan penghadangan oleh tim gabungan Satresnarkoba dan Satlantas untuk dilakukan penggeledahan," ungkapnya, Sabtu (16/9/2023).
Dari hasil penggeledahan, sambungannya, ditemukan satu kardus berisikan 13 paket menggunakan kemasan lakban kuning berisi daun ganja kering siap edar dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan Nomor Seri 031469.
"Saat diinterogasi, supir bus mengaku kardus itu dikirim oleh seseorang dari loket di Kota Medan dan akan diturunkan di Kota Dumai, Provinsi Riau," jelasnya.
Mendapati itu, petugas kemudian melakukan control delivery dengan membiarkan barang itu diantar sampai di loket Bus Bintang Utara Putra di Kota Dumai sembari mengikutinya dari belakang.
Sesampainya di loket yang dituju di Kota Dumai, Rabu (6/9/2023), sekitar pukul 09.30 WIB, kardus itu diambil seorang pria bernama Chairil Anwar Pohan alias Iril warga Jalan Makmur Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, sehingga dia langsung diamankan.
Kepada petugas, Iril mengaku jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama M Jabal Syah Siregar, yang juga warga Jalan Makmur Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Selanjutnya, tutur Parlando, petugas langsung kembali melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya berikut barang bukti narkotika jenis ganja berikut 7 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram Netto.
"Berdasarkan pengakuan tersangka M Jabal Syah Siregar, dia sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah," bebernya.
Lebih lanjut, Jabal Syah mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Kota Medan. Menurut Parlando, total barang bukti yang diamankan yaitu 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram netto dan sabu seberat 1,85 gram Netto.
"Terhadap para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
| Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sibito, Uang Tunai dan Timbangan Disita |
|
|---|
| Tuntas Tangkap 20 Tersangka, Polres Pelabuhan Belawan Tunjukkan Ketegasan di Jalanan Utara |
|
|---|
| Polsek Aek Natas Tangkap Pencuri Motor Honda Revo di Labura |
|
|---|
| Polsek Aek Natas Ringkus Pengedar Sabu di Depan Warung Makan, Sita 5 Gram Barang Bukti |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Bersama GRANAT dan LAN Gelar Tes Urine di PT Rumbiya Estate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Labuhanbatu-tangkap-ganja-widkl.jpg)