Breaking News

Berencana Mesum

Pria Beristri Ketahuan Menyelinap Masuk Kamar Mahasiswi, Saat Digrebek Kabur Dari Pintu Belakang

mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Langsa asal Aceh Tamiang bersama pria beristri M (30) di dalam kamar

Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mesum bersama wanita di kamar kos-kosan, pria bersuami lompat dari jendela saat digerebek Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH) Langsa dan Polisi.

Penggerebekan ini dilakukan, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya dugaan khalwat di salah satu kamar kos Gampong Paya Bujok Seleumak.

Usia mendapatkan laporan, Danton WH Heri Iswadi  dan Katim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa Aipda M Taufik Tanjung, SH, pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB langsung bergerak ke lokasi rumah kos itu untuk memastikannya. 

Baca juga: CURHAT Wanita Rela Gadai Emas Demi Sahabat Malah Dikhianati, Habis Rp30 Juta Tebus Barang Sendiri

Dikutip dari Serambinews.com, petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di-back up aparat Reskrim Polres Langsa, menggerebek salah satu rumah kos, di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro.

Saat itu diamankan salah satu penghuni kos, A (22), mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Langsa asal Aceh Tamiang, dan pria beristri M (30) warga daerah setempat.

"Saat kita tiba ke sana menanyakan kepada A apakah ada lelaki di dalam kamar kos, A mengatakan ada dan itu adalah suaminya," jelas Kasatpol PP dan WH Langsa Rudi Selamet, melalui Danton WH Heri Iswadi, kepada Serambinews.com, Jumat (15/9/2023).

Namun, sambung Heri, ketika diminta bukti status suami istri keduanya, mereka tidak bisa menunjukkannya.

Baca juga: Kakek dan Paman Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Bocah di Langkat Terancam Dikenakan Pasal berlapis

Bahkan saat itu, pria M coba hendak kabur dari belakang rumah kos tersebut, tapi aksinya berhasil diketahui petugas.

"M yang sempat mau kabur ternyata bersembunyi di dalam satu rumah warga dekat rumah kos tersebut. Saat itu juga A dan M langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH," sebutnya.

Selanjutnya, sambung Heri, M dan A diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa untuk proses sesuai ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"M dan A saat ini masih diamankan di Mapolres Langsa dan mereka diduga melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yakni Pasal 23 tentang khalwat," pungkasnya.

 

Artikel ini Tayang di Serambi News

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved