Polres Tapteng

Polres Tapteng Amankan Pengedar Saat Hendak Transaksi Narkoba

Personil Polsek Pinang sori kembali tangkap pelaku yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu inisial SN alias N (36) warga Simpang II

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu inisial SN alias N (36) warga Simpang III Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah dan ditangkap di salah satu warung di lingkungan III Sukaramai Kec.amatan Pinang sori, Selasa (12/9/2023. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Personil Polsek Pinang sori kembali tangkap pelaku yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu inisial SN alias N (36) warga Simpang III Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah dan ditangkap di salah satu warung di lingkungan III Sukaramai Kecamatan Pinang sori, Selasa (12/9/2023.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, SIK MH melalui Kasi Humas Kompol Horas Gurning mengatakan, penangkapan dilakukan hasil penyelidikan personil kita dan didapat ciri-ciri pelaku yang akan bertransaksi narkoba disalah satu warung di Kelurahan Pinang Sori.

Pelaku ditangkap saat berada disalah satu warung dan tidak pakai lama Kapolsek dan anggota langsung melakukan penangkapan dan setelah diamankan pria tersebut mengaku berinisial SN alias N.

Ketika dilakukan penggeledahan lokasi polisi menekukan sepotong kaca pirex, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik gula warna bening dan disita dari kantong baju sebelah kiri, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Putih dari tangan kanan SN alias N dan Uang tunai sebesar Rp.490.000,-(Empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut ditemukan dan disita dari kantong celana depan sebelah kanan SN alias N.

Ketika di Interogasi SN alias N membenarkan bahwa sabu sabu dengan berat Brutto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dengan cara membeli dari laki laki yg diduga sebagai bandar yang dikenalnya berinisial  IS alias TK dan informasi ini akan kami kembangkan kata Kapolsek

Kami tetap berkomitmen bahwa Narkoba musuh bersama , dan berharap masyarakat diharapkan peran sertanya dalam memberikan informasi kepada kepolisian dalam pemberantasan Narkoba kata orang nomor satu di Polres Tapteng

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SN alias N langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika,"ujar Kompol Horas Gurning.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved