Viral Medsos

Alumni FE Universitas HKBP Nommensen Medan Ini Dilantik Jokowi Jadi Kepala Badan Karantina Indonesia

Sahat Manaor Panggabean sebelumnya sebagai Staf Ahli Manajamen Konektivitas Kemenko Marves. Ia lulusan Universitas Indonesia (UI) dengan gelar Doktor

|
Editor: AbdiTumanggor
Humas Setkab
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sahat Manaor (SAM) Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Rabu (13/09/2023), di Istana Negara, Jakarta. (Humas Setkab) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sahat Manaor Panggabean merupakan anak buah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Sahat sebagai Staf Ahli Manajamen Konektivitas Kemenko Marves.

Ia lulusan Universitas Indonesia (UI) dengan gelar Doktor Ilmu Lingkungan pada tahun 2009.

Sahat juga pernah bekerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai Peneliti.

Kemudian, sebagai Asisten Deputi Urusan Lingkungan dan Kebencanan Maritim di Kemenko Maritim dan Investasi.

Selanjutnya, sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Konektivitas di Kemenko Maritim dan Investasi.

Sahat Manaor Panggabean lahir di Kota Medan, Sumatera Utara, 12 September 1961.

Pada tahun 1986, Sahat Manaor Panggabean meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas HKBP Nommensen Medan.

Pada tanggal 1 Oktober 1988, Sahat Manaor Panggabean mulai bekerja sebagai CPNS Kementerian Keuangan.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara dari Mei 2012 hingga Juni 2013.

Kemudian, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi dari Juni 2013 hingga Agustus 2014.

Lalu, pada tanggal 12 Agustus 2014, Sahat dilantik menjadi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung.

Profil Sahat Manaor Panggabean (ig)
Profil Sahat Manaor Panggabean (ig)

Sahat Manaor Panggabean Dilantik sebagai Kabarantin

Kini, Sahat Manaor Panggabean atau yang akrab disapa SAM Panggabean ini dilantik sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Badan Karantina Indonesia (Barantin) merupakan lembaga pemerintah yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang kekarantinaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved