Klinik Kecantikan Ilegal

Sekali Suntik Rp 800 Ribu, Pedangdut Bintang Pantura Banting Setir Buka Klinik Kecantikan Ilegal

Jasa yang dilayani klinik kecantikan ini dianataranya suntik untuk memancungkan hidung.

Editor: Satia
Istimewa
Mawar Pantura jalankan bisnis klinik kecantikan ilegal 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Job manggung sepi, penyanyi dangdut asal Lampung nekat buka klinik kecantikan ilegal.

Pedangdut ini menjalankan klinik kecantikan ilegal ini dari dalam mobil.

Diketahui, pedangdut ini berinisial KW, merupakan jebolan kontes dangdut Bintang Pantura 5 itu punya nama panggung Mawar Pantura.

Dirinya ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (8/9/2023) malam.

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, Mawar Pantura tak memiliki gerai atau toko, penyanyi dnagdut itu hanya membuka praktek klinik kecantikan di dalam mobilnya, jadi berpindah-pindah sesuai permintaan kliennya.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikut Panen Perdana Bawang Merah di Desa Traju

Jasa yang dilayani klinik kecantikan ini dianataranya suntik untuk memancungkan hidung.

Terungkap saat Patroli

Praktek klinik kecantikan ilegal ini terbongkar saat polisi melakukan patroli di Jalan Ryancucu, Kecamatan Metro Pusat.

Polisi curiga dengan adanya mobil Xpander tanpa pelat nomor yang berada di parkiran.

Saat dicek, ada dua perempuan di dalam mobil.

Satu orang melakukan penyuntikan ke perempuan yang lain yang terbaring di jok mobil tengah.

Baca juga: Tragis, Tak Sempat Menyelamatkan Diri, Supir Pengangkut BBM Tewas Terpanggang Bersama Mobilnya

Dari pemeriksaan, diketahui pemilik kendaraan dan penyuntik itu adalah WK alias Mawar Pantura, sementara pasien berinisial G.

WK telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Metro untuk diperiksa lebih lanjut.

WK terancam dikenakan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan.

Tarif Suntik Filler Rp 800 ribu

Dikatakan Kasi Humas Polres Metro Lampung, AKP Suliyanti, praktek klinik kecantikan ilegal yang dilakoni Mawar Pantura sudah berlangsung sekitar 1,5 bulan.

"Dari pemeriksaan, diketahui tersangka KW praktik itu sudah dilakukan selama 1,5 bulan," katanya saat dihubungi, Rabu (13/9/2023).

Dia menjelaskan, hingga saat ini tersangka sudah melakukan praktik ke 15 orang.

"Tarif sekali suntik sekitar Rp 800.000," katanya.

Baca juga: SOSOK Sabrina Eben, Jebolan Puteri Indonesia Berdarah Batak, Jadi Bos Batubara di Usia 24 Tahun

Sementara terkait barang bukti yang diamankan dianataranya satu unit mobil, 39 lembar kain kassa, dua kotak filler neuramis DEEP kosong dan satu kotak neuramis yang belum dibuka.

Satu kotak filler neuramis merek Volume yang belum dibuka dan dua kotak oneswans merek Onemed.

Barang bukti lain yakni, satu set alat injeksi berisi filler neuramis 1.0 cc, satu botol anestesi merek Lidocaine dan empat jarum suntik.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Lampung

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved