Berita Viral

Heboh Dugaan Jual Beli Konten Dewasa di Lingkungan Kampus UNS, Satu Video Syur Dihargai 50 Ribu

Dugaan jual beli konten dewasa mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo heboh di media sosial.

|
Penulis: Istiqomah Kaloko |
HO
ILUSTRASI. Dugaan jual beli konten dewasa mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS). 

TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan jual beli konten dewasa mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo heboh di media sosial.

Dugaan jual beli konten dewasa mahasiswa UNS itu bermula dari unggahan akun X (dulu Twitter) bernama @fawdiefy berupa tangkapan layar dari akun UNSfess_.

Baca juga: GEGER Video Syur Mirip Plt Bupati Muara Enim dan ASN di Mobil Durasi Satu Menit

Unggahan tersebut memperlihatkan tangkapan layar kun Instagram @UNS_Scandal yang diduga siap membeli konten dewasa mahasiswa UNS beserta nominal harganya.

"Ada yang cari cuan JUAL KONTEN SKANDAL (idk skandal apa tapi jelas kalian baca tuh mengarah ke penyebarluasan suatu konten tanpa persetujuan ybs dan share data diri korban). Jejak digital (emotikon dua jempol dua)," isi narasi dalam unggahan tersebut.

Salah satu akun juga memberikan komentar di akun tersebut dan membagikan tangkapan layar percakapan antara admin yang melakukan pembelian dan penjual konten dewasa.

Dalam percakapan tersebut, tertera harga per video.

Jika video tersebut melibatkan mahasiswa UNS, maka akan dibeli dengan harga Rp 50 ribu.

Jika video tersebut melibatkan mahasiswa UNS dan mencantumkan identitasnya, harga pembeliannya adalah Rp 100 ribu.

Namun, jika hanya foto mahasiswa UNS yang dijual, maka harganya adalah Rp 10 ribu, dan jika identitas mahasiswa tersebut juga disertakan, harganya adalah Rp 20 ribu.

Dalam percakapan tersebut, admin juga menyebut bahwa video tersebut ditujukan untuk konsumsi dalam sebuah komunitas.

"Buat konsumsi komunitas, berarti ada grup berbayar nih makanya si admin berani membeli," ujar akun tersebut.

Menanggapi viralnya dugaan jual beli video syur itu, Ketua Satgas PPKS UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni pun buka suara.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas PPKS UNS Solo, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni menyebut ada lima poin sikap yang akan dilakukan.

1. Menolak keras segala bentuk kegiatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan penyebaran foto, video, dan dokumen elektronik lain yang bermuatan melanggar kesusilaan dan berpotensi terjadinya kekerasan seksual.

2. Mengajak setiap mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat yang berinteraksi dengan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta warga kampus dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan tinggi untuk tidak terlibat dalam transaksi sebagaimana ditawarkan oleh akun @semarscandal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved