Viral Medsos

Bupati Nikahi Wanita yang Diperkosa, Terungkap Uang Maharnya Sebanyak Rp 1 Miliar Diantar Kontraktor

Bupati Maluku Tenggara (Matra) M Thaher Hanubun tengah menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis muda inisial TSA

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Kolase
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun. 

Kini, Thaher Hanubun menjabat sebagai Bupati Maluku Tenggara setelah tiga kali ikut bertarung dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, namun selalu kalah.

Thaher Hanubun menjabat Bupati Maluku Tenggara sejak 31 Oktober 2018.

M Thaher Hanubun kelahiran Danar Ternate, Maluku Tenggara, pada 3 Agustus 1958.

Diketahui, M Thaher Hanubun memiliki istri bernama Eva Eliya yang saat ini menjadi Bunda Literasi dan sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Maluku Tenggara.

Sebelumnya, M Thaher Hanubuan profesi sebagai guru di salah satu SMA di Jakarta dan terjun ke politik menjadi anggota DPRD Maluku Tenggara 2013.

M Thaher Hanubuan berpasangan dengan Petrus Beruatwarin yang didukung empat partai, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam Pilkada tahun 2018.

Sosok M Thaher Hanubun Bupati Maluku, Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa dan Nikahi Korban
Sosok M Thaher Hanubun Bupati Maluku, Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa dan Nikahi Korban (HO)

Kasus dugaan rudapaksa atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan Bupati M Thaher  Hanubuan menjadi sorotan Komnas Perempuan dan Menteri PPPA

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengecam cara terduga pelaku rudapaksa, oknum Bupati, yang menikahi korban. Hal itu merupakan modus oknum Bupati untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum.

"Modus kawin atau pernikahan seringkali ditemukan sebagai cara terlapor melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," ungkapnya.

Mengutip TribunAmbon.com, modus seperti itu sangat dikenali. Bahkan, dalam UU PTSK pasal 10 secara tertulis menegaskan, gelagat ini sebagai bagian dari tindak pemaksaan perkawinan.

Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.

“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.

Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.

“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Polda Maluku: Pelapor Menarik Laporan
Sementara, Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023) lalu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved