Sosialisasi CPNS 2023 Kejaksaan Agung Masuk Kampus di Medan

Jaksa Masuk Kampus dikatakannya terkait pengenalan profesi jaksa, pengenalan hukum dan tentang seleksi CPNS 2023

TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA
Kejaksaan Agung RI sosialisasikan CPNS 2023 di USU. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hadir dalam kuliah umum Kejaksaan Agung RI sosialisasikan bagaimana tips sukses berkarir di Kejagung.

Hal tersebut mengingat peluang karir di Kejagung akan dibuka pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS) yang akan berlangsung di Oktober 2023.

Fadli Alfarisi Kasubag Jenjang Karir Pembinaan Kejaksaan Agung RI yang hadir di Universitas Sumatera Utara itu, menyampaikan beberapa hal yang wajib diketahui mahasiswa untuk meniti karir di Kejagung, Selasa (12/9/2023).

Jaksa Masuk Kampus dikatakannya terkait pengenalan profesi jaksa, pengenalan hukum dan tentang seleksi CPNS 2023.

"Untuk formasi Jaksa sebanyak 2.000 formasi, petugas barang bukti sebanyak 1.446 formasi, pengelola penanganan perkara 2.142 formasi dan penjaga tahanan 2.258 formasi," ujar Fadli.

Disampaikan, usulan formasi jaksa yang besar-besaran itu, disebabkan banyaknya instansi kekurangan tenaga serta banyak yang memasuki masa pensiun. "Rencana pendaftarannya di mulai tanggal 17 September mendatang," terangnya.

Selain itu lanjutnya, Kejaksaan RI juga akan membuka rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 249 formasi.

"Untuk informasi pendaftaran lebih jelasnya dapat mengakses web biropeg.kejaksaan.go.id atau instagram biropegkejaksaan," sebutnya.

Syarat pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 yakni usia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun, sehat jasmani dan rohani, tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm, berat badan ideal, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Selain syarat umum tersebut, ada beberapa persyaratan khusus yang ditentukan untuk masing-masing jabatan atau posisi yang dibuka. Khusus formasi jaksa, jelas Dekristo, usulan syarat lainnya yakni harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa. Sementara itu, untuk posisi atau jabatan lainnya, ada yang menentukan syarat pelamar harus memiliki beberapa kemampuan teknis.

Seperti jabatan untuk lulusan SMA/Sederajat yang mengutamakan pelamar yang memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer. (cr26)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved