Polda Sumut

Narapidana Kendalikan Narkoba dari Lapas, Polda Sumut sikat Jaringannya

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung memaparkan hasil tangkapan narkoba. Dari hasil pemeriksaan RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setyha memaparkan hasil tangkapan narkoba di Polresta Deliserdang 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Kapolda Sumut Irjen Agung Setya perang terbuka terhadap bandar dan pengedar-pengedar narkoba melalui "lima program prioritas kita", salah satunya narkoba musuh bersama.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya menyampaikan, pada Jumat 08 September 2023 lalu di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Polresta Deliserdang mengamankan tersangka RJ disita barang bukti 2 butir pil ekstasi.

"Dari hasil pemeriksaan RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik,"ujar Irjen Agung, Rabu (13/9/2023).

Kata Irjen  Agung, jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup.

SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain RJ, I, A, V.

Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ.

"Sedangkan keuangan dikendalikan V dan I,"sebutnya.

RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah.

Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia an saudara MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.

Kemudian Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat hari ini 13 September 2023 jaringan Aceh ditangkap atas nama R penumpang travel ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.

"Polres jajaran Polda Sumut dalam 1x24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta,"ucap Irjen Agung.(Jun-tribun-medan.com).

 

Kapolda SumutPemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak dimulai dari Polresta Deliserdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.

Pengungkapan pada Jumat 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ disita barang bukti 2 butir pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved