Berita KPK

HEBOH Tahanan Diduga Temui Pimpinan KPK di Lantai 15, Laporan Diolah Dewas

Praswad Nugraha menyebut dugaan adanya pimpinan KPK yang menemui tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih merupakan suatu tindak pidana.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Gedung KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyebut dugaan adanya pimpinan KPK yang menemui tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih merupakan suatu tindak pidana.


Praswad menukil, berdasarkan Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dengan alasan apapun dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

M Praswad Nugraha bersama rekan seperjuangan di Gedung ACLC KPK
M Praswad Nugraha bersama rekan seperjuangan di Gedung ACLC KPK (DOK KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)


"Pertemuan dengan pihak beperkara merupakan tindak pidana," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).


Menurut Praswad, salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan.


Hal itu tercermin dari Pasal 36 UU KPK yang merupakan desain fundamental dari KPK.


"Lalu mau menggunakan alasan apa lagi pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?" kata Ketua IM57+ Institute itu.


Apabila pimpinan KPK beralasan pertemuan dengan tahanan bagian dari tugas jabatan, Praswad mengingatkan, pimpinan KPK saat ini bukanlah penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK yang baru).


Artinya, pimpinan KPK bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung.


Lebih lanjut, ujar Praswad, bahkan penyidik KPK sendiri, ketika berhadapan dengan saksi dan tersangka pada surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda yang bukan sprindik satuan tugasnya, maka penyidik tersebut tidak memiliki wewenang apapun untuk memeriksa saksi dan tersangka pada perkara selain perkara yang ditangani oleh satgas penyidikannya.


"Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apapun dengan pihak yang beperkara. Kalau peristiwa ini benar terjadi di lantai 15 KPK, maka semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di KPK," ujarnya.


Seperti diberitakan, diduga seorang tahanan KPK pada 28 Juli 2023 naik ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.

Lantai 15 diketahui merupakan lantai yang berisikan ruangan para pimpinan KPK plus satu aula untuk rapat ekspose perkara.


Tahanan ini diduga naik ke lantai 15 tanpa rompi tahanan oranye dan tangan tiada terborgol.


Diduga, tahanan ini adalah Dadan Tri Yudianto. Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menepis ada pimpinan yang bertemu tahanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved