Sumut Memilih

Wacana Pilkada 2024 Bakal Dimajukan, DPW PKS Sumut Sebut Belum Nyatakan Sikap

Mendagri mengusulkan adanya perubahan jadwal Pilkada serentak, yang awalnya 27 November 2024 dimajukan pada September 2024.

|
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Ketua DPW PKS Sumatra Utara, Usman Jakfar (tengah) saat diwawancarai usai pendaftaran caleg DPRD dari PKS di Kantor KPU Sumut, Selasa (9/5/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengusulkan adanya perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Dimana, Pilkada dijadwalkan digelar pada 27 November 2024, lalu muncul wacana dimajukan pada September 2024.

Baca juga: PKS Sumut Beri Sinyal Dukung Edy Rahmayadi Maju Pilkada 2024 Mendatang, Simak Penjelasannya

Menanggapi hal ini, Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara, Usman Jakfar mengatakan, pihaknya belum menyatakan sikap terkait wacana Pilkada serentak 2024 dimajukan.

"Masalah usulan Pilkada ini, kan dari Menteri Dalam Negeri. Kemudian, ditanggapai fraksi di DPR. Tapi Fraksi PKS sampai saat ini, belum menyatakan sikap," kata Usman, Selasa (12/9/2023).

Usman mengungkapkan, DPW PKS Sumut, hanya menunggu keputusan dari DPP PKS.

Namun, saat ini pengurus PKS Pusat belum mengambil sikap terkait usulan Pilkada serentak dimajukan.

"Tapi, Pilkada ini momen penting bagi PKS. Makanya penting untuk mendongkrak suara PKS di Pileg terlebih dahulu," ujarnya.

Usman menjelaskan bahwa DPW PKS hanya menjalankan keputusan dari DPP PKS terkait dengan Pilkada serentak nantinya. Sehingga, pihaknya tidak mau terlalu banyak berkomentar terkait hal itu.

Baca juga: PAN Sumut Beri Sinyal Akan Dukung Edy Rahmayadi pada Pilkada 2024

"Tapi apa pun keputusannya, PKS siap, kita seperti apa kebijakan yang diambil. Kita yang di wilayah tinggal menyesuaikan apa yang sudah diputuskan disana," sebutnya. 

Untuk diketahui, pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024.

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 548 daerah dengan rincian 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved