Kisruh Pulau Rempang
Rempang Eco City, Anak Perusahaan Tomy Winata 9 Naga, Pemicu Bentrok Warga dan Aparat di Batam
Tomy Winata bahkan disebut sebagai kawan Aguan atau Sugianto Kusuma, bos Agung Sedayu yang kini ikut mengembangkan Ibu Kota Negara (IKN).
Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.
"Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002," kata Mahfud, dikutip dari Antara.
Akan tetapi, hak guna tanah diberikan pada pihak lain pada 2004.
"Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah," jelas Mahfud.
Kondisi ini menjadi rumit ketika investor masuk ke pulau tersebut pada 2022.
Sebab, tanah tersebut ternyata sudah ditempati. Karena itu, kekeliruan itu diluruskan dengan menegaskan bahwa hak atas tanah masih dimiliki oleh perusahaan sesuai SK pada 2001 dan 2002.
(*/ Tribun-medan.com)
Pulau Rempang
Rempang Eco City
Tomy Winata
9 naga
Tribun-medan.com
Kisruh Pulau Rempang
Batam
PT MEG
Anak Perusahaan Tomy Winata 9 Naga
Pemicu Bentrok Warga dan Aparat di Batam
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kisruh-pulau-rempang-tribunmedan.jpg)