Berita Viral

REKAM Jejak Siskaeee, Diduga Ikut PH Film Panas, Cita-cita Bintangi Film Dewasa hingga Coba 200 Pria

Tak hanya itu, konten-kontennya di media sosial pun kerap menjadi kontroversi, satu diantaranya adalah prank ojol.

Tayang: | Diperbarui:
Kolase Tribun Medan/HO
Siskaeee main film 

Ia bahkan pernah berurusan dengan pihak berwajib karena salah satu konten dewasanya di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA).

Video durasi 1 menit 23 detik itu tersebar di media sosial Twitter pada 23 November 2021.

Polisi dari Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY selanjutnya melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Hingga akhirnya Siskaeee berhasil diamankan pada 4 Desember 2021 di sebuah stasiun kereta api di Bandung, Jawa Barat.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk video konten dewasa sebanyak 2.000 file.

Dalam perkembangan kasusnya, Siskaeee membuat dan menyebarkan konten dewasa untuk keuntungan pribadinya.

Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta, berdasarkan hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada 28 April 2022.

Putusan itu memiliki ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan penjara.

Siskaeee terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi.

Siskaeee akhirnya bebas dari Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta pada 19 Juli 2022.

Ia bebas bersyarat setelah membayar denda Rp 250 juta dan mengikuti program asimilasi.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News

Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribu-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved