Tragisnya Nando Bunuh Istri Lalu Mandikan Jenazahnya, Diawali Cekcok soal Uang

Pembunuhan itu didasari emosi Nando yang sebelumnya sempat cekcok dengan istrinya soal ekonomi, soal uang

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Pembunuhan keji yang dilakukan Nando (25) kepada istrinya berinisial Mega Suryani Dewi (24) tidak disaksikan oleh anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun dan 8 bulan. Sebelumnya pembunuhan yang dilakukan Nando kepada istrinya ini ramai di media sosial.

Berdasarkan informasi yang beredar, pembunuhan itu dilakukan Nando di depan anak-anaknya yang masih kecil di kontrakannya di Jalan Cikedokan, RT01/RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/9/2023) pukul 22:00 WIB.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati SH mengatakan pembunuhan itu didasari emosi Nando yang sebelumnya sempat cekcok dengan istrinya soal ekonomi, soal uang.

"Mereka kan cekcok mulut, emosi sesaat tersebut. Sebelum melakukan tindakan terhadap korban, korban ini sempat ditampar dulu dengan tangan kanan. Setelah itu emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri," ujar Rusnawati, Senin(11/9/2023).

Pembunuhan itu dilakukan Nando kepada istri di dapur rumah kontrakan.

Ternyata dua anak Nando tidak melihat aksi pembunuhan tersebut karena ada sekat berupa lemari di dalam kontrakan.

Rusnawati kemudian membeberkan penjelasannya.

"Pada saat tersangka melakukan perbuatan pada istrinya, anaknya tidak menyaksikan. Rumahnya itu ada sekat ya, sekat lemari. Anak itu kan baru umur 3 tahun, anak itu ada di depan, anak tidak menyaksikan," ujar Rusnawati.

Rusnawati juga meluruskan berita soal anak-anak yang sempat memainkan darah korban. Rupanya bukan memainkan, melainkan tak sengaja terpegang.

"Jadi anak itu tidak memainkan darahnya, kan rumah itu kan kecil, namanya kontrakan. Kebetulan anak itu belum tidur, jadi ada sisa darah yang menetes kepegang sama anak," katanya.

Saat konferensi pers, terlihat pelaku ada di belakang polisi menghadap ke arah lain. Polisi juga menetapkan Nando (25) sebagai tersangka pembunuhan istrinya, Mega Suryani Dewi (24), di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Akibat perbuatannya itu, Nando terancam hukuman penjara seumur hidup.

AKP Rusnawati mengatakan tersangka Nando dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 Ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT).

"Dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," kata Rusnawati.

Pelaku hanya menundukan kepalanya mengenakan baju berwarna oranye. Mulanya jasad Mega ditemukan sang ibu di kontrakannya dua hari setelah pembunuhan, Sabtu (9/9).

Malam itu, ibu korban, Linda datang bersama suaminya ke kontrakan Mega karena ingin memulangkan cucunya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved