Deli Serdang Terkini

Pemkab Deli Serdang Batal Bangun Mal Pelayanan Publik Tahun Ini, Berikut Alasannya

Pemkab Deli Serdang  batal membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) pada tahun ini.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi pelayanan di mal pelayanan publik 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang  batal membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) pada tahun ini.

Meski saat ini sudah banyak Kabupaten Kota yang memiliki MPP karena dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik namun sejauh ini belum dapat dipastikan kapan pastinya Pemkab Deli Serdang akan memiliki MPP ini.

Pelayanan publik masih dijalankan seperti biasa dan belum satu tempat.

Informasi yang dihimpun wacana Pemkab Deli Serdang untuk membangun MPP sudah ada sejak tahun 2022.

Awalnya sempat direncanakan akan dibangun di area Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) Tanjung Morawa.

Namun pada awal tahun lalu Pemkab pun membatalkannya untuk membangunnya di situ dan mewacanakan dibangun di area kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) di area komplek perkantoran Bupati Deli Serdang.

Kadis PMPTSP Deli Serdang, Muhammad Salim mengakui kalau pembangunan MPP ini batal dilakukan pada tahun ini di area kantornya.

"Memang betul sudah ada Perpres tahun 2021 cuma tanya sajalah sama Cipta Karya kenapa belum dibangun. Katanya sudah dianggarkan tahun 2023 cuma kenapa belum ada lelang (untuk kontraktor yang akan membangun). Rencananya memang mau dibangun di samping kantor kita, "ujar Muhammad Salim Senin, (11/2023).

Salim mengatakan sebenarnya konsep bangunan MPP sudah ada disiapkan. Namun untuk memastikan apa penyebab sampai kini belum dibangun ia pun mengarahkan wartawan agar hal itu ditanyakan saja langsung ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru).

Terpisah Kabid Bangunan dan Gedung Dinas Cikataru, Ari Martiansyah yang dikonfirmasi membenarkan batalnya pembangunan MPP pada tahun ini.

Ia mengatakan meski sudah sempat dianggarkan untuk biaya pembangunannya tahun 2023 namun pada saat ini anggarannya pun sudah tidak ada lagi. Hal ini lantaran dilakukan refocusing anggaran.

"Iya nggak jadi dibangun MPP nya. Rencananya pun belum siap itu. Ya karena refocusing jadi bulan Maret lalu pun sudah nggak ada. Aku di sini (jabat Kabid Bangunan dan Gedung) itu sudah nggak ada, "kata Ari.

Ia mengakui kalau pada tahun depan MPP itu akan direalisasikan. Jika sebelumnya anggaran yang sempat disediakan ditahun 2023 sebesar 8 Miliar dan untuk tahun depan disiapkan 10 Miliar.

Lokasi bangunan dibuat di samping kantor Dinas PMPTSP.

"Konsultannya sudah selesai (kerja) tapi belum final terakhir direfocusing jadi nol, konsultannya pun dibatalkan sama BPKA (Badan Pengelola Keuangan dan Aset). Nggak boleh ternyata nggak direalisasi tapi ada perencanannya. Diawal tahun dikerjakan lagi itu makanya tahun depan direalisasikan, "ucap Ari.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved