sumut memilih

Parpol Wajib Miliki Rekening Dana Kampanye, Harus Ada di Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota

Rekening dana kampanye. Ini wajib bagi seluruh parpol. Rekening dana kampanye harus ada di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat

TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Komisioner KPU Toba Rantu Pasaribu saat ditemui di Kantor KPU Toba. Rantu mengutarakan beberapa hal terkait aturan dan masa kampanye. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE -  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba Rantu Pasaribu mengutarakan beberapa hal terkait masa kampanye. Masa kampanye berlangsung setelah pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) di bulan November 2023. Dengan tegas, ia mengingatkan parpol agar jangan memulai kampanye sebelum waktu yang ditentukan.

Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023.

“Yang pertama, soal kampanye. Masa kampanye dilakukan pada tanggal 28 November 2023. Lalu, kita balik ke belakang, pengumuman DCT dilakukan pada tanggal 3 November, artinya masa kampanye setelah pengumuman DCT,” ujar Komisioner KPU Toba Rantu Pasaribu, Senin (11/9/2023).

Ia menuturkan, kampanye akan dilakukan dengan berbagi cara; pertemuan dengan masyarakat dan menggunakan alat peraga kampanye di sejumlah titik.

“Soal kampanye, kita mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023. Mekanismenya memang ada yang bersifat umum, pertemuan terbuka, tatap muka, dan pemasangan alat peraga kampanye,” lanjutnya.

“Soal pemasangan alat peraga kampanye, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah soal zona pemasangan alat peraga kampanye. Termasuk juga untuk kampanye akbar di lapangan,” tuturnya.

Sesuai hasil koordinasi antara Pemkab Toba dan KPU, parpol akan memasang alat peraga kampanye pada lokasi yang telah ditentukan. Artinya, parpol tak bisa memasang alat peraga di sembarang tempat.

“Lalu, secara regulasi itu akan disampaikan karena tidak bisa memasang alat peraga kampanye di sembarang tempat. Untuk kampanye umum, kita berharap parpol menyampaikan ke KPU agar bisa mengatur jadwal karena tempat terbatas. Takutnya, kampanye beberapa parpol dilakukan pada jam dan tempat yang sama. Ini nanti yang akan kita koordinasikan,” sambungnya.

Selain itu, ia juga menyoal pembukaan rekening dana kampanye.

“Selanjutnya, soal rekening dana kampanye. Ini wajib bagi seluruh parpol. Rekening dana kampanye harus ada di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Setiap pengurus parpol di tingkat kabupaten harus membuka rekening dana kampanye di bank umum. Ini juga harus berkoordinasi dengan KPU,” sambungnya.

“Parpol harus bersurat ke KPU agar mendapatkan surat pengantar yang akan dibawa ke bank untuk membuka rekening dana kampanye. Jadi, enggak bisa langsung dibuka, karena itu memiliki kode khusus,” sambungnya.

Bahkan, parpol yang tak menjalankan persyaratan pembukaan dana rekening tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.

“Bagi yang tidak melakukan demikian, itu mendapat sanksi tegas,” pungkasnya. (cr3)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved