Toba Memilih
KPU Toba Ingatkan Parpol Soal Peraturan Kampanye, Termasuk Alat Peraga Hingga Pembukaan Rekening
Komisioner KPU Toba, Rantu Pasaribu menyampaikan beberapa peraturan terkait kampanye pada Pemilu 2024.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba, Rantu Pasaribu menyampaikan beberapa peraturan terkait kampanye pada Pemilu 2024.
Kata Rantu, masa kampanye berlangsung setelah pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) di bulan November 2023.
Baca juga: Antisipasi Golput di Pemilu 2024, KPU Toba Perkuat Sosialisasi dan Bentuk Tim Relawan
Dengan tegas, ia mengingatkan kepada seluru partai politik agar jangan memulai kampanye sebelum waktu yang ditentukan.
Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023.
“Yang pertama, soal kampanye. Masa kampanye dilakukan pada tanggal 28 November 2023. Lalu, kita balik ke belakang, pengumuman DCT dilakukan pada tanggal 3 November, artinya masa kampanye setelah pengumuman DCT,” ujar Rantu Pasaribu, Senin (11/9/2023).
Ia menuturkan, kampanye akan dilakukan dengan berbagi cara, yakni pertemuan tatap muka dengan masyarakat dan menggunakan alat peraga kampanye di sejumlah titik.
“Soal kampanye, kita mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023. Mekanismenya memang ada yang bersifat umum, pertemuan terbuka, tatap muka, dan pemasangan alat peraga kampanye,” lanjutnya.
“Soal pemasangan alat peraga kampanye, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah soal zona pemasangan alat peraga kampanye. Termasuk juga untuk kampanye akbar di lapangan,” tuturnya.
Sesuai hasil koordinasi antara Pemkab Toba dan KPU, parpol akan memasang alat peraga kampanye pada lokasi yang telah ditentukan.
Artinya, parpol tak bisa memasang alat peraga di sembarang tempat.
“Lalu, secara regulasi itu akan disampaikan karena tidak bisa memasang alat peraga kampanye disembarang tempat. Untuk kampanye umum, kita berharap parpol menyampaikan ke KPU agar bisa mengatur jadwal karena tempat terbatas. Takutnya, kampanye beberapa parpol dilakukan pada jam dan tempat yang sama. Ini nanti yang akan kita koordinasikan,” sambungnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan soal pembukaan rekening dana kampanye bagi masing-masing partai politik.
“Selanjutnya, soal rekening dana kampanye. Ini wajib bagi seluruh parpol. Rekening dana kampanye harus ada di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. Setiap pengurus parpol di tingkat kabupaten harus membuka rekening dana kampanye di bank umum. Ini juga harus koordinasu dengan KPU,” paparnya.
Baca juga: SOSOK Sahat Sibarani, Mantan Komisioner KPU Toba, Kini Jadi Ketua Bawaslu Toba
“Parpol harus bersurat ke KPU agar mendapatkan surat pengantar yang akan dibawa ke bank untuk membuka rekening dana kampanye. Jadi, enggak bisa langsung dibuka karena itu memiliki kode khusus,” sambungnya.
Bahkan, parpol yang tak menjalankan persyaratan pembukaan dana rekening tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.
“Bagi yang tidak melakukan demikian, itu mendapat sanksi tegas,” pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
KPU Toba
parpol
Peraturan Kampanye
rekening dana kampanye
alat peraga kampanye
Toba Memilih
Tribun Medan
| Bacalon Bupati Toba Thurman Hutapea Sudah Kumpulkan 23 Ribu Fotokopi KTP Warga yang Mendukungnya |
|
|---|
| TUNGGU Hasil Resmi Hitung Suara KPU, PDIP di Toba Prediksi Bisa Dapat 8 Kursi |
|
|---|
| KPU Toba Targetkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Sebesar 85 Persen |
|
|---|
| 152.802 Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tiba di Toba |
|
|---|
| Simulasi Pemungutan Suara, KPU Toba: Penyandang Disabilitas Dipastikan Dapatkan Fasilitas Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rantu-Pasaribu-KPU-Toba-11-September-2023.jpg)