TRIBUNWIKI
CARA Pindah TPS Bagi Perantau
Ia mengatakan, pengurusan DPTb ini dilakukan secara mandiri dan tidak boleh di wakilkan oleh orang lain.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Pesta demokrasi di Indonesia sebentar lagi akan di selenggarakan.
Tak sedikit masyarakat yang bertanya terkait hak suaranya saat sedang berada di perantauan.
Komisi Pemilihan Umum(KPU) memberikan solusi dengan daftar pemilih tambahan(DPTB).
Program ini dilakukan bertujuan untuk masyarakat yang sedang berada di perantauan.
"Program ini untuk memudahkan masyarakat agar tetap dapat mempergunakan hak suaranya. Ini diljukan untuk orang sakit, bekerja di tempat yang jauh dari TPSnya, Pindah Domisili, dan sebagainya," ujar Hidayat Sp, Ketua KPU Asahan, Senin(11/9/2023).
Katanya, layanan ini akan dibuka hingga pada 15 Januari 2023, sedangkan untuk bertugas di tempat lain, orang sakit, tertimpa bencana dan tahanan, diberlajukan hingga 7 Februari 2023.
"Karena urgensinya yang berbeda," kata Dayat.
Sementara, ungkap Dayat, hal ini juga dilakukan sesuai dengan prosedur, dimana masyarakat yang mengajukan perpindahan TPS harus dilengkapi dengan dokumen.
"Seperti dia bekerja, harus dibekali dengan surat kerja. Kalau dia sakit, harus ada surat sakitnya," jelas Dayat.
Lanjutnya, tahapan untuk mengajukan ini dilakukan dengan kembali mengecek DPT, melakukan pengajuan, update data, menyerahkan dokumen.
"Nanti kalau sudah disetujui, petugas akan menyampaikan jenis surat suara yang akan di terima oleh pemohon," katanya.
Ia mengatakan, pengurusan DPTb ini dilakukan secara mandiri dan tidak boleh di wakilkan oleh orang lain.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPU-Logoo.jpg)