Polres Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan bersama TNI Tertibkan PKL dengan Humanis

Polres Padangsidimpuan bersama TNI membackup personel Satpol PP melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di

Istimewa
Polres Padangsidimpuan bersama TNI membackup personel Satpol PP melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Thamrin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (9/9/2023) malam. 

Polres Padangsidimpuan bersama TNI Tertibkan PKL dengan Humanis

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Polres Padangsidimpuan bersama TNI membackup personel Satpol PP melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Thamrin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (9/9/2023) malam.

Kabag Ops Polres Padangsidimpuan Kompol Saut Silitonga mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk membantu pemerintah daerah, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan para pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. 

“Sebagai wujud nyata pelaksanaan program tersebut, dibantu TNI, Polri dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan  melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, dengan cara mengimbau secara humanis agar mau berjualan di tempat yang sudah disiapkan,” ungkapnya.

"Alhamdulillah kami bisa melaksanakan kegiatan tersebut dengan mengedepankan pendekatan  kekeluargaan dan humanis sesuai program Santabi (Selaras, Aman, dan Tampil baik)," jelasnya.

Dia menerangkan, penertiban ini melibatkan personel Polres Padangsidimpuan, TNI dari Kodim 0212/TS dan Yonif 123/Rajawali   sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dalam memelihara ketertiban umum masyarakat. 

“Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan penertiban, merupakan wujud kemanunggalan TNI dengan aparat pemerintahan yang lain dalam memelihara keamanan dan kenyamanan wilayah binaan. Jika tidak ditertibkan, akan mengganggu aktifitas jalan umum serta tidak enak dipandang mata,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah berapa kali melakukan sosialisasi tentang larangan berjualan di sepanjang Jalan Thamrin, Jalan Patrice Lumumba dan Jalan Mongonsidi.

"Kita melakukan penertiban ini sesuai dengan SOP dan berdasarkan Perda dan Perwal, karena kawasan itu dilarang berjualan dan sudah ada tempat yang disiapkan oleh pemerintah," tegasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved