Berita Sergai Terkini

Aipda SFR, Oknum Polisi Polda Sumut Diduga Halangi Penyelidikan, akan Dilapor ke Propam Mabes Polri

Aipda SFR dianggap menghalangi proses penyelidikan karena mencoba melarang Bripka Zulkarnain Lubis melakukan cek TKP pemalsuan surat tanah.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Bripka Zulkarnain Lubis (baju hitam) nyaris berkelahi dengan Aipda Safaruddin (pakaian dinas) di tengah-tengah Kepala Desa Kuala Lama, Jum'at (8/9/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com,SEIRAMPAH - Diduga karena melakukan intervensi dan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Serdangbedagai (Sergai), oknum anggota Polda Sumut Aipda SFR yang bertugas di bagian logistik akan diadukan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Hal itu atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh R (terlapor) di Dusun I Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Sergai, pada Jumat (8/9/2023).

Aipda SFR dianggap menghalangi proses penyelidikan karena mencoba melarang Bripka Zulkarnain Lubis selaku penyidik pembantu unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai saat akan melakukan cek TKP atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh R selaku terlapor.

Baca juga: TikTokers Wanita Jepang Dilecehkan Ayah Mertua saat Siaran Langsung dan Bikin Heboh Warganet

Baca juga: Pengantin Pria Kaget bukan Kepalang setelah Lucuti Pakaian Istri di Malam Pertama, Ini Pengakuannya

Baca juga: Tak Tahan Cekcok dengan Mertua, Wanita Ini Nekat Lompat dari Lantai 28, Tindakan Suami Bikin Emosi

Hal tersebut disampaikan oleh Ikhwan Khairul Fahmi selaku kuasa hukum dari Mukhsin (71) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin (pelapor) kepada wartawan, Minggu (10/9/2023) di Polres Sergai seusai cek tempat kejadian perkara (TKP) atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu di Dusun I, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin.

Ikhwan berharap agar Kapolda Sumut menindak tegas anggotanya karena diduga telah menghalang halangi penyeledikan dan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.

"Harapan kami sebagai penasihat hukum pelapor atas nama Mukhsin agar Kapolda Sumut menindak tegas oknum Polisi Aipda SFR yang telah melakukan dugaan tindakan menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan," katanya kepada awak media.

"Hal itu dilakuan oleh pihak penyidik pembantu Sat Reskim Polres Sergai , dikarenakan oknum Aipda SFR tidak sebagai pihak yang diundang untuk cek TKP atas objek sebidang tanah yang terletak di Dusun 1, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai," ujarnya lagi.

Menurut Ikhwan, tindakan yang dilakukan oleh Aipda SFR ini bermula ketika ia (Aipda SFR) meminta agar Bripka Zulkarnain Lubis selaku penyidik pembantu unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai dan dirinya selaku kuasa hukum dari pelapor menunjukkan surat keterangan tanah Bupati Deli Serdang tahun 1975 yang dimiliki oleh pelapor.

Namun, karena Aipda SFR bukanlah orang yang diundang dan bukan merupakan ahli waris, sehingga penyidik pembantu maupun kuasa hukum dari pelapor tidak mau menunjukkan surat tersebut.

"Oknum Aipda SFR ngotot minta agar kami menunjukkan SK tanah Bupati Deli Serdang tahun 1975, padahal dia bukan orang yang diundang oleh pihak Polres Sergai dan dia juga tidak ahli waris. Jadi, karena dia tidak ada kepentingannya untuk melihat SK Bupati itu ya nggak ku tunjukkan, makanya dia ngamuk di situ," ucapnya.

Mungkin karena tidak senang dengan hal itu lanjut Wawan, Aipda SFR menghempaskan pentungan yang dibawanya dan kemudian mengajak Bripka Zulkarnain Lubis untuk berkelahi. Meskipun Bripka Zulkarnain Lubis sudah menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan tugas resmi untuk melihat langsung TKP yang menjadi perkara.

Kejadian ini selain disaksikan oleh Ikhwan yang saat itu mendampingi klienya, juga disaksikan oleh pemerintah Desa dan kecamatan setempat.

Masih kata Ikhwan, bahwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu di Dusun I, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin ini dilaporkan oleh kliennya Mukhsin karena objek tanah persawahan seluas 7034 M2.

Lahan itu merupakan milik orang tuanya yang belum pernah dijual belikan kepada pihak manapun. Sementara pelapor ada mendengar bahwa dari sebidang tanah tersebut sebagian telah timbul sertifikat hak milik atas nama almarhum suami terlapor.

"Atas dasar tersebut klien kami membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu ke Polres Sergai," kata Ikhwan.

Kepala Desa Kuala Lama Usman ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (10/9/2023) membenarkan kejadian ini.

"Benar, mereka polisi dengan polisi yang akhirnya nyaris berkelahi gara gara perkara tanah itu," ucap Usman.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved