Berita Viral
Perjalanan Kasus Dito Mahendra, Musuh Nikita Mirzani hingga 4 Bulan Buron, Kini Ditangkap
Dito Mahendra dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri. Dito Mahendra ditangkap usai buron dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap pengusaha Dito Mahendra yang merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dito Mahendra berhasil diamankan setelah empat bulan berstatus sebagai buronan.
Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.
Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, pengusaha Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO usai dua kali mangkir.
Bareskrim Polri menyebut pengusaha Dito Mahendra sudah berkali-kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito kembali tak datang dalam panggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (2/5/2023).
Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada Dito Mahendra.
Djuhandhani menambahkan, selain penerbitan DPO dan pencekalan, penyidik akan menyiapkan upaya paksa demi bisa menangkap Dito Mahendra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," ujar Djuhandhani.
Ia mengatakan, Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik dalam proses pengusutan kasus yang didalami penyidik.
"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).
Diketahui, Dito Mahendra telah dua kali dipanggil sebagai saksi dan dua kali dipanggil sebagai tersangka. Tetapi, pengusaha itu tetap tidak hadir panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
Meski begitu, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penyidikan sesuai perundang-undangan.
"Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang," ujar Djuhandhani.
Djuhandhani sebelumnya mengatakan, Dito Mahendra akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak menghadiri panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023) lalu.
Dito Mahendra diketahui telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Musuh Nikita Mirzani
Selain memiliki senjata api ilegal, Dito Mahendra juga berkasus di KPK, dan diketahui merupakan musuh bebuyutannya Nikita Mirzani.
Wanita yang biasa disapa Nyai itu harus mendekam di penjara pada 2022 lalu karena laporan Dito Mahendra.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menegaskan, melalui akun Insta Story-nya menyebut jika musuh-musuhnya akan masuk dalam list balas dendamnya.
Nikita menyebut, musuh pertamanya ialah Dito Mahendra, pria yang melaporkannya ke Polres Serang Kota atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hal itupun membuat Nikita Mirzani sempat mendekam di Rutan Serang sebelum akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.
Kemudian, Nikita Mirzani menyebut ada kekasih dari Dito, yakni Nindy Ayunda.
Niki meyakini, Nindy Ayunda merupakan biang keladi dalam beberapa teror yang pernah dialaminya.
Salah satunya dengan dugaan cemburu karena dirinya dituduh punya hubungan dengan Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy.
Ketiga, kata Nikita Mirzani, sosok AKP David Adhi Kusuma yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Serang Kota.
AKP David Adhi Kusuma diketahui memimpin langsung penangkapan Nikita Mirzani.
Niki menuding AKP David bersekongkol dengan Dito Mahendra terkait penambahan pasal dalam kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik atas nama Dito Mahendra.
Kini, diketahui, AKP David Adhi Kusuma dimutasi menjadi Panit 1 Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Banten.
David Adhi Kusuma digantikan oleh AKP Arief Nazaruddin Yusuf yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Polres Cilegon.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/ 177/VI/KEP./2022, tertanggal 2 Juni 2022.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Serang Kota masuk dalam daftar musuh Nikita Mirzani terakhir.
“Daftar musuh gue, Dito Mahendra, Nindy Ayunda, Kepolisian Serang Kota David Kasat dan anak buahnya, Kejaksaan Serang Kota yang pernah megang kasus gue,” tulisnya saat itu.
Nikita Mirzani pun mengingatkan kepada semua musuh-musuhnya itu akan mendapatkan balasan darinya.
“Tunggu loe satu-satu kena karmanya, siapapun yang pernah bikin gua sakit akan gue balas sama hal yang lebih menyakitkan,”ujarnya.
Kini Ditangkap
Dito Mahendra dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri.
Dito Mahendra ditangkap usai buron dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro, saat ini pihaknya tengah menuju Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut.
"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Namun demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023).
Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.
Djuhandhani menyebut dari keyakinan itu, pihaknya menaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ucapnya.
Sementara soal siapa pihak yang bakal didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Dito, Djuhandhani belum bisa membeberkan hal itu, karena masih kumpulkan barang bukti.
"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujar
Sehingga, Djuhandhani mengatakan saat ini Bareskrim Polri telah mengusut dua kasus berkaitan dengan Dito.
Pertama, terkait kepemilikan senpi ilegal yang telah menetapkan tersangka Dito dan kedua, soal dugaan penyembunyian Dito.
"Ada yg kepemilikan (tersangka Dito). Ada yang menyembunyikan (baru dinaikan ke penyidikan," ucapnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nyai-dito-tribunmedan.jpg)