Breaking News

Mesum

Pasangan Kekasih di Banda Aceh Kena Hukuman Cambuk Kepergok Mesum di Bengkel Mobil

Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Rosnah Zaleha menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan kepada dua sejoli tersebut.

Editor: Satia
goo.gl/TLvwdu
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua sejoli sedang asik-asikan ditangkap warga di dalam sebuah kamar tidur di bengkel mobil Banda Aceh.

Pasangan ini diduga akan melakukan perbuatan asusila di dalam kamar tersebut.

Diketahaui, kedua pasangan ini Rahmad Salam (21), warga Simeulue dan wanitanya, Mesti Melia Saridi (20), yang juga Simeulue.

Dikutip dari Serambinews.com, Mereka ditangkap oleh warga karena berdua-duaan di dalam kamar sebuah bengkel mobil tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca juga: Kemenhub akan Bangun 15 Koridor BRT di Kota Medan Tahun Ini

Menurut pengakuan Rahmad dan Mesti, keduanya sudah sama-sama dalam keadaan setengah tanpa busana.

Kejadian penangkapan itu terjadi pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 02:00 WIB dini hari.

Selanjutnya warga menyerahkan mereka ke aparatur desa dan kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk di proses hukum.

Baca juga: Provinsi Jabar Pemilih Terbanyak, Respon Golkar Ketika Ridwan Kamil Dipinang Jadi Cawapres Ganjar

Setelah melalui serangkaian sidang, Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Banda Aceh menyatakan keduanya bersalah telah melakukan Ikhtilath atau berdua-duaan tanpa ikatan perkawinan.

Keduanya divonis dalam putusan yang terpisah pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Miris, Suami Dianggap Loyo di Ranjang, Istri Nekat Jajan Mencari Pria Perkasa: Aku Bosan !

Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Rosnah Zaleha menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan kepada dua sejoli tersebut.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

Adapun Rahmad divonis lewat nomor putusan 28/JN/2023/MS.BNA dan Mesti dengan nomor putusan 29/JN/2023/MS.BNA.

Kronologis Kejadian

Kejadian pelanggaran Syariat Islam ini bermula pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 00.00 WIB.

Baca juga: Nasib IRT Diciduk Polisi Nekat Tipu Ratusan Warga Demi Modal Judi Online, Kerugian Rp 800 Juta

Saat itu Rahmad Salam dengan menggunakan sepeda motornya menjemput kekasihnya, Mesti Melia Saridi di kos yang beralamat di Gampong Ruko, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved