Polres Tapteng

Nekat Transaksikan Ganja di Kawasan RSUD Pandan, Pria Ini Ditangkap

Seorang pria berinisial JS (34) warga Jalan Sibolga - Padangsidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diring

Istimewa
Seorang pria berinisial JS (34) warga Jalan Sibolga - Padangsidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diringkus polisi, Kamis (7/9/2023) malam, kemarin. 

Nekat Transaksikan Ganja di Kawasan RSUD Pandan, Pria Ini Ditangkap

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Seorang pria berinisial JS (34) warga Jalan Sibolga - Padangsidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diringkus polisi, Kamis (7/9/2023) malam, kemarin.

Sebab, pria tersebut nekat mentransaksikan narkotika jenis ganja di kawasan RSUD Pandan.

Kasi Humas Polres Tapteng Kompol H Gurningr membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku ditangkap dari lokasi tangga RSUD Pandan pada waktu menunggu pemesan," ungkapnya.

Gurning menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada dilakukan transaksi ganja di RSUD Pandan.

"Mendapatkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan terlihat pelaku sedang berada di tangga seperti sedang menunggu seseorang," jelasnya.

Melihat itu, petugas langsung mengamankan JS. Saat diinterogasi tersangka pun tidak menampik jika sedang menunggu pemesan ganja ditempat tersebut.

Sementara itu, saat digeledah, dari JS petugas menemukan 1 buah plastik bening yang berisikan 39 ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat. Kemudian 1 buah plastik bening yg berisikan 10 ampul ganja kering yang sebelumnya dibuang tersangka saat melihat personel yang mendekatinya.

"Total ganja tersebut seberat 57,98 gram. Tersangka mengatakan ganja itu dibelinya dari seorang laki-laki yang tidak dikenalinya di Ketapang Kota Sibolga," terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, petugas sempat berupaya melakukan pengejaran, namun orang yang dimaksud JS tidak ditemukan.

"Setelah itu, tersangka JS diboyong ke Satresnarkoba Polres Tapteng untuk diproses lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved