Berita Nasional

Anak Rafael Alun Senang, Mario Dandy Batal Bayar Restitusi 120 M, Pengacara: Kami Senang Sekali

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga menyebut pihaknya amat bersyukur karena sang klien tak dibebankan restitusi ratusan miliar.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com - Anak Rafael Alun senang. Mario Dandy batal bayar restitusi 120 miliar.

Mario Dandy Satriyo (20) batal membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penganiayaan David Ozora (17).

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga menyebut pihaknya amat bersyukur karena sang klien tak dibebankan restitusi ratusan miliar.

"Terkait restitusi, kami bersyukur paling tidak ada satu hal yang sejalan dengan pembelaan kami," kata dia di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Andreas bahkan sangat senang dengan keputusan Majelis Hakim karena dilandaskan oleh fakta yang ada.

Sebab, angka restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya begitu fantastis.

Pada persidangan perkara David Ozora terungkap bahwa Mario Dandy tidak menunjukkan penyesalan setelah melakukan penganiayaan.
Pada persidangan perkara David Ozora terungkap bahwa Mario Dandy tidak menunjukkan penyesalan setelah melakukan penganiayaan. (HO)

"Kami sangat senang sekali Majelis Hakim memiliki pandangan serupa bahwa angka (restitusi) yang diajukan LPSK adalah angka yang fantastis dan di luar dengan kebiasaan hukum yang berlaku," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menyebut restitusi sebesar Rp 120 miliar tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 untuk menghitung biaya restitusi untuk korban D.

Setelah dihitung, Majelis Hakim menemukan jumlah restitusi di angka Rp 25 miliar.

"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk membayar ke anak korban sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Alimin di ruang sidang.

Sebagai informasi, Mario telah divonis pidana penjara selama 12 tahun.

Ayah Mario Dandy Selebrasi Gol Ronaldo

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (HO)

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina melakukan selebrasi Christiano Ronaldo usai Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara. 

Mario Dandy sebagai terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora berteriak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

"Siuuu," teriak Jonathan usai Hakim Ketua Alimin Ribut membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023)

Teriakan itu pun disambut tepukan tangan dan teriakan dari keluarga David.

Teriakan tersbeut diungkapkan Jonathan merupakan luapan kepuasan dari dirinya atas vonis 12 tahun penjara sekaligus restitusi Rp25 miliar yang dibebankan kepada Mario Dandy.

"Cukup panjang tapi secara umum kami puas, terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," ungkap Jonathan.

Teriakan 'Siu' yang disampaikan Jonathan diduga membalas aksi Mario Dandy ketika menganiaya David Ozora di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).

Aksi 'Siu' Mario Dandy terekam bahkan direkam Shane Lukas lewat ponselnya.

Dalam video rekaman yang kemudian viral di media sosial itu David terlihat terkapar di aspal.

Dalam tayangan yang sama, Mario Dandy terlihat berdiri membusungkan dada di hadapan David yang terkapar.

 
Mario Dandy sebagai terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora
Mario Dandy sebagai terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora berteriak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Walau David terlihat tak berdaya dengan posisi wajah mencium aspal, Mario terlihat tetap beringas memukul sekujur tubuh korban.

Bahkan, Mario menendang berulang kali kepala David yang sudah tak sadarkan diri terkapar di aspal.

Ketika menganiaya David, Mario berulang kali mengumpat korban.

Dirinya bahkan mengaku tak takut jika sampai membunuh David.

"Berani lu sama gue?" ucap Mario sambil terus menendang David.

"Nggak takut gue anak orang mati, lapor! lapor aja Anji**g," ucap Mario.

Kondisi David yang tidak berdaya rupanya tak menyurutkan emosinya yang meledak-ledak.

Anak pejabat pajak Jaksel itu justru kembali menendang begian belakang kepala David yang terlihat mencium aspal.

Pelaku bahkan menjadikan hal tersebut sebagai lelucon dengan melakukan selebrasi Siu khas Cristiano Ronaldo usai mencetak gol.

Mario Dandy yang mengulang selebrasi khas Cristiano Ronaldo beberapa kali itu pun menjadi leluconan warga.

"Ini reka adegan yang bersangkutan melakukan selebrasi. Jadi ini posisi dia setelah menendang korban, bergaya seperti Cristiano Ronaldo," ungkap seorang anggota Polda Metro Jaya lewat pengeras suara.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved