Berita Seleb

4 Bulan Buron, Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Bareskrim Polri Soal Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tayang:
Instagram
4 Bulan Buron, Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Bareskrim Polri Soal Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal 

TRIBUN-MEDAN.com - 4 bulan buron, Dito Mahendra akhirnya ditangkap Bareskrim Polri soal kasus kepemilikan senpi ilegal.

Dito Mahendra dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri.

Dito Mahendra ditangkap usai buron dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

KPK menemukan belasan pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra. Penemuan ini tak disangka-sangka.
KPK menemukan belasan pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra. Penemuan ini tak disangka-sangka. (HO)

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro, saat ini pihaknya tengah menuju Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut.

"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Namun demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Baca juga: Senjata Api Buronan Dito Mahendra Milik Pejabat Polda? Inilah Respons Kombes Hengki Haryadi

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Pengusaha Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023).
Pengusaha Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). ((KOMPAS.com/Syakirun Ni'am))

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

Baca juga: SOSOK HP dan PMP, Prewed di Gunung Bromo dan Picu Kebakaran, Api Hanguskan 50 Hektare Padang Savana

"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023).

Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.

Djuhandhani menyebut dari keyakinan itu, pihaknya menaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dito Mahendra Coba Tunda Pemeriksaan Kasus 15 Senpi Ilega, Polri Ancam Jemput Paksa
Dito Mahendra Coba Tunda Pemeriksaan Kasus 15 Senpi Ilega, Polri Ancam Jemput Paksa (Kolase/Tribunnews)

"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ucapnya.

Sementara soal siapa pihak yang bakal didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Dito, Djuhandhani belum bisa membeberkan hal itu, karena masih kumpulkan barang bukti.

"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujar

Baca juga: Lagi Nunggu Lampu Merah, Kaki Pria Terlindas Ban Mobil di Sampingnya, Kesakitan tak Bisa Dicabut

Sehingga, Djuhandhani mengatakan saat ini Bareskrim Polri telah mengusut dua kasus berkaitan dengan Dito.

Pertama, terkait kepemilikan senpi ilegal yang telah menetapkan tersangka Dito dan kedua, soal dugaan penyembunyian Dito.

"Ada yg kepemilikan (tersangka Dito). Ada yang menyembunyikan (baru dinaikan ke penyidikan," ucapnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved