Polres Tebingtinggi

Viral Anak Di Bawah Umur Dilarikan, Polres Tebing Tinggi Buru Pelaku dan Tetapkan DPO

Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, terus berupaya mengungkap kasus penelantaran perempuan muda yang belum dewasa tanpa seizin orang tua.

Tayang:
Istimewa
Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, terus berupaya mengungkap kasus penelantaran perempuan muda yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau wali yang telah menjadi viral di platform media sosial TikTok. 

Viral Anak Di Bawah Umur Dilarikan, Polres Tebing Tinggi Buru Pelaku dan Tetapkan DPO

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBINGTINGGI - Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, terus berupaya mengungkap kasus penelantaran perempuan muda yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau wali yang telah menjadi viral di platform media sosial TikTok.

Seperti mana diketahui, Kasus ini viral setelah diunggah akun TikTok @pitol402 dan @adi.bangsawan.

Hingga saat ini, pelaku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, yang diwakili oleh Kasi Humas AKP Agus Arianto, mengungkapkan  kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban, AD (35), warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

"Laporan tersebut tertuang dalam Laporan polisi nomor LP/B/58/I/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Januari 2023, menggambarkan peristiwa yang menimpa putri mereka, Bunga (15), seorang pelajar SMP di Kota Tebing Tinggi," ujarnya, Kamis (7/9/2023).

Masih dikatakan Kasi Humas, kejadian berawal pada Sabtu, 28 Januari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban berada di rumah bersama neneknya, R (61), dan V (15), yang sedang berada di dalam kamar.

"Korban mengatakan kepada saksi bahwa dia berencana kabur bersama seorang pria, MAA alias Amin (33), yang telah berumah tangga dan tinggal di Jalan Abdul Hamid Bagelen. Namun, saksi menolak ajakan tersebut," bebernya.

Lanjut AKP Andreas Tampubolon, korban kemudian keluar dari rumah melalui pintu belakang sekitar pukul 20.30 WIB, yang terdengar oleh neneknya, R, sebagai suara pagar seng yang berbunyi.

R segera mencari korban tetapi tidak berhasil menemukannya.

Mereka lalu menghubungi orang tua korban, yang pada akhirnya membuat laporan polisi tentang kejadian tersebut.

"Pada tanggal 31 Januari 2023, keluarga korban mendapat informasi dari istrinya yang bekerja di luar negeri, Singapura. Istri ini mengatakan bahwa dia menerima pesan WhatsApp dari mantan selingkuhannya, yakni pelaku, yang menjelaskan bahwa korban berada bersama dengannya. Mendengar informasi ini, keluarga korban sepakat melaporkan kasus tersebut ke Polres Tebing Tinggi," jelasnya.

Namun, sambungnya, korban pulang pada tanggal 3 Februari 2023, tetapi belum bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.

Beberapa hari kemudian, pada tanggal 12 Februari 2023, korban pergi lagi meninggalkan rumahnya dan kembali ke rumah orang tuanya pada tanggal 14 Maret 2023.

Kemudian, pada tanggal 30 April 2023, korban kembali pergi meninggalkan rumah bersama pelaku menuju arah Kabupaten Batu Bara.

Kasus ini menjadi viral di media sosial TikTok setelah orang tua korban mengunggah video yang menjelaskan bahwa anak mereka telah dibawa pergi oleh seorang laki-laki bernama MAA alias Amin tanpa izin mereka sebagai orang tua kandung.

Meskipun telah dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi, hingga saat ini pelaku dan korban masih belum ditemukan.

Kasi Humas menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), SP2HP (Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan), serta penerbitan surat penangkapan.

"Kami juga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap informasi terbaru tentang keberadaan pelaku. Hingga saat ini, korban dan pelaku masih belum diketahui keberadaannya. Akun TikTok @pitol402 yang mengunggah video tersebut adalah milik pelapor, sementara akun TikTok @adi.bangsawan adalah milik teman pelapor bernama Iriadi," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi terus berupaya mencari keberadaan korban dan pelaku dengan mendatangi alamat-alamat yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.

Namun belum berhasil menemukannya. Polres Tebing Tinggi telah melakukan koordinasi dengan Dirkrimum Polda Sumut terkait penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama pelaku.

"Dalam kasus ini, kami memohon doa restu dan dukungan dari masyarakat agar pelaku dan korban segera ditemukan," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved