Nama-nama 29 Pejabat Fungsional UINSU Medan yang Baru Dilantik

Khairunas menekanan, agar pejabat fungsional yang baru dilantik betul-betul menjalankan tugas dalam semangat pengabdian dan disiplin pegawai negeri

TRIBUN MEDAN/HO
Pelantikan pejabat fungsional Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Khairunas, SH, MH melantik sebanyak 29 pejabat fungsional di lingkungan kampus Islam negeri tersebut di Kampus II, Jalan Willem Iskander Medan.

Khairunas menekanan, agar pejabat fungsional yang baru dilantik betul-betul menjalankan tugas dalam semangat pengabdian dan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94/2021 tentang Disiplin PNS yang memuat kewajiban dan larangan setiap abdi negara dalam menjalankan tugas.

Melanggar sumpah janji jabatan, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin kepegawaian mulai ringan, sedang dan berat.

Patuhi ketentuan disiplin PNS, camkan sumpah jabatan untuk tidak melanggar.

"Terkait jabatan fungsional ini adalah amanah dan mempunyai konsekuensi dan tanggung jawab serta timbul hak-hak yang ketentuan ini. Jadi tanggung jawab dan amanah ini benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bekerja dengan baik, ikhlas, untuk mewujudkan UINSU yang lebih baik,” urainya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan memberikan kekuatan dalam memajukan UINSU, permasalahan dan masalah selama ini agar dapat terselesaikan.

“Jangan nodai UINSU, tempat kita bekerja, tempat kita mencari nafkah dengan tindakan yang tidak baik,” ujarnya.

Khairunas menekankan, perbuatan yang tidak baik dalam tugas, akan membekas dan mencederai nama baik UINSU Medan dan rasa malu akan dirasakan seluruh keluarga besar UINSU Medan.

Maka, selanjutnya ia menegaskan tugas dan fungsi, larangan dan kewajiban dalam ketentuan disiplin PNS tersebut.

Hal kecil ia contohkan, misal terkait jam kerja dalam ketentuan yaitu 7.30 WIB, maka hal itu harus dipatuhi.

Jika tidak maka masuk dalam kategori pelanggaran aturan dan termasuk pelanggaran sumpah jabatan.

“Jaga diri kita tidak langgar aturan apapun, kalau melanggar berarti kita melanggar sumpah, sumpah kepada Allah karena kita disumpah di bawah Alquran,” urai Khairunas yang punya pengalaman 20 tahun sebagai auditor dan penyidik di Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag RI.

Dalam karirnya, ratusan bahkan ribuan ASN kementerian yang ia periksa dan audit berakhir pada terkena sanksi mulai ringan hingga pemecatan.

Ia tidak ingin, pejabat yang baru dilantik ini terkena imbas yang sama karena kelalaian tugas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved