Berita Persidangan
Eksekutor dan Otak Pelaku Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat, Divonis 13 dan 15 Tahun Penjara
Tak hanya terdakwa Dedi Bangun, otak pelaku pembunuhan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting juga divonis 15 tahun penjara di PN Stabat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Terdakwa Dedi Bangun eksekutor yang menembak mati eks anggota DPRD Langkat bernama Paino divonis 13 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023) malam.
Tak hanya terdakwa Dedi Bangun, otak pelaku pembunuhan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting juga divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.
Dinformasikan, Dedi dan Tosa Ginting dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat masing-masing 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Dedi Bangun dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 13 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, PN Stabat, Ledis Meriana Bakara.
Hal yang memberatkan terdakwa Dedi Bangun adalah telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga dan sudah pernah dihukum serta juga menimbulkan keresahan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah berterus terang selama persidangan.
Usai vonis atau putusan dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Dedi Bangun menerima putusan tersebut.
"Saya terima yang mulia," ujar Dedi usai berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
Sedangkan itu, JPU menyatakan pikir-pikir usai mendengar vonis Dedi Bangun.
Saat meninggalkan ruang sidang, tampak Dedi melemparkan senyumnya ke pengunjung yang berada di dalam ruangan.
Namun berbeda dengan Dika Syahputra anak korban eks anggota DPRD Langkat, Paino.
Dika tampak menangis seusai majelis hakim memvonis Dedi Bangun.
Ia pun coba ditenangkan oleh keluarga agar tabah menerima vonis atau putusan tersebut.
Usai Dedi Bangun divonis, kini masuk giliran Tosa Ginting otak pelaku pembunuhan.
Sebelum majelis hakim membacakan putusan atau vonis, Tosa meminta waktu dan menyampaikan permintaan maafnya.
Namun permintaan maaf itu bukan untuk keluarga korban, melainkan permintaan maaf ke majelis hakim.
"Permintaan maaf saya yang mulia, saya meminta maaf dengan yang mulia atas permasalahan ini. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, dan saya menyesali perbuatan saya, yang sempat menyuruh bacok tapi tidak menembak korban. Saya menyuruh itu, karena ada masalah persaingan bisnis," ujar Tosa.
Tidak diketahui secara pasti, tiba-tiba ketua majelis hakim menskors persidangan dan meninggalkan ruang sidang usai Tosa Ginting mengucapkan permintaan maafnya.
Hal ini pun Membuat pengunjung ruang sidang bertanya-tanya terkhusus keluarga korban.
Tapi tak lama kemudian, majelis hakim kembali ke dalam ruang sidang dan melanjutkan persidangan.
Majelis hakim pun membacakan vonis terhadap terdakwa Tosa Ginting.
"Menyatakan terdakwa Tosa Ginting dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana, bukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara," ujar majelis hakim.
Kemudian, yang memberatkan terdakwa Tosa Ginting ialah, perbuatannya menimbulkan penderitaan untuk keluarga korban.
Terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penembakan dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Terdakwa Tosa juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Hal yang meringankan, terdakwa Tosa Ginting masih berusia muda dan memiliki tiga anak dan satu istri.
Terdakwa Tosa Ginting dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara suasana ruang sidang menjadi riuh usai majelis hakim dan terdakwa Tosa Ginting meninggalkan ruang sidang.
Dikabarkan sebelumnya tiga dari lima terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, telah divonis majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023).
Adapun ketiga terdakwa yang telah divonis ialah, Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.
Ketiganya divonis bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara.
Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Adapun terdakwa yang pertama mendengar vonis majelis hakim yaitu, Heriska Wantenero alias Tio.
"Berdasarkan keterangan saksi Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, peran terdakwa (Tio) peran terdakwa hanya sebagai sopir," ujar ketua majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," sambungnya.
Jaksa pun memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.
Kemudian, terdakwa Tio menerima putusan yang sudah diambil majelis hakim.
"Bismillah, saya terima yang mulia," ujar Tio.
Usai membacakan vonis atau putusan terdakwa Tio, selanjutnya giliran terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar vonis dari majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun penjara," ujar Ledis.
Jaksa pun memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.
Kemudian, terdakwa Tato mengungkapkan hal yang serupa.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Tato.
Pembacaan vonis pun dilanjutkan dengan terdakwa yang ketiga yaitu, Persadanta Sembiring alias Sahdan.
"Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah malukan tindak pidana, melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 7 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara.
JPU dan terdakwa Sahdan pun memeberikan jawaban ya serupa atas vonis tersebut, yaitu pikir-pikir.
Lanjut Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat ini, yang memberatkan ketiga terdakwa ialah, meninggalkan luka yang berat terhadap keluarga korban.
Sedangkan itu, yang meringankan ketiga terdakwa, selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya.
Adanya surat perdamaian antara ketiga terdakwa dan keluarga korban eks anggota DPRD Langkat, Paino.
Tak hanya itu, amatan wartawan ruang sidang dipenuhi oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, dan keluarga korban terdakwa.
Sebelumnya kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.
Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru.
(cr23/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tosa-Ginting-Pembunuh-Paino-Eks-DPRD-Langkat_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.