Polres Simalungun

DISELESAIKAN Secara Restorative Justice, Begini Ungkapan Pelaku Pencurian Sawit

Boby Dermawan (31) pelaku pencurian kelapa sawit mengaku kapok sudah melakukan perbuatan tersebut.

Istimewa
Para pelaku pencurian sawit di lahan PTPN IV di mana para pelaku sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf serta berterimakasih karena diselesaikan dengan cara restorative justice 

DISELESAIKAN Secara Restorative Justice, Begini Ungkapan Pelaku Pencurian Sawit

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Boby Dermawan (31) pelaku pencurian kelapa sawit mengaku kapok sudah melakukan perbuatan tersebut.

"Saya melakukan itu semata-mata karena faktor ekonomi," katanya, Rabu (6/9/2023).

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

"Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan. Pak kami minta maaf dan terimakasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/2023).

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

"Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan," jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orangtuanya.

"Kebetulan untuk membantu biaya beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orangtua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah," ungkap Boby.

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved