Sumut Memilih

Bawaslu Sumut Petakan 4 Kabupaten/Kota Ini Rawan Konflik Sosial saat Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis mengatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah kabupaten kota di Sumut yang rawan konflik sosial saat Pemilu

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso 
Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis (tengah), Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (Kanan) dan Ketua KPU Sumut Herdensi (Kiri) saat diwawancarai, usai acara deklarasi Pemilu Damai 2024, di Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) M Aswin Diapari Lubis mengatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah kabupaten kota di Sumut yang rawan konflik sosial saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Beberapa diantaranya yaitu Tapanuli Tengah, Sibolga, Nias Selatan dan Labuhanbatu Utara. Wilayah ini pun menjadi konsentrasi khusus dari Bawaslu dan kepolisian.

Baca juga: Bawaslu Sumut Belum Terima Laporan Soal Video Wali Kota Medan Bobby Nasution Kampanye Ganjar Pranowo

Bawaslu juga mencatat wilayah lainnya berdasarkan penilaian mulai dari rendah, sedang hingga tinggi.

"Untuk titik-titik rawan sosial ada beberapa Kabupaten Kota mungkin nanti menjadi perhatian khusus itu ada wilayah Tapanuli Tengah, Sibolga, kemudian Nias Selatan. Kemudian wilayah Labuhanbatu Utara," kata Aswin, Rabu (6/9/2023) di Polda Sumut usai deklarasi Pemilu Damai 2024 bersama Kapolda Sumut.

Selain itu, Bawaslu Sumut juga sudah memetakan wilayah mana saja yang rawan politik uang.

Namun demikian, dia tidak menjelaskan dimana saja wilayah tersebut.

Yang pasti, kata Ketua Bawaslu Sumut itu, mereka menyiapkan ruang aduan dan akan menindaklanjuti apabila ada laporan.

"Kami dari Bawaslu Sumatera Utara dan jajaran hingga tingkat Kabupaten Kota coba menyiapkan proses untuk setiap aduan masyarakat bila ada pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Sumut Ingatkan Konsekuensi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah

Diketahui, pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Di Sumut terdapat 45.838 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved