Berita Seleb

Siti Zahra Diberhentikan dari Jabatannya Usai Viral PINPRI, Ini Hasil Investigasi Pihak Kampus

Pihaknya pun mengkonfirmasi yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum di Himpunan Mahasiswa (HIMA) FEB UMJ.

Tayang:
twitter
SOSOK Siti Zahra alias Jeje, Mahasiswi Jadi Bandar PINPRI, Sebar Data Pengutang yang Telat Bayar 

"Jadi hari Jumat (1/9/2023) kemarin saya panggil dekan dan wakil dekan bidang kemahasiswaan, pengurus BEM-nya, jadi clear lah itu atas masalah pribadi dan angka yang dipinjam itu cuma Rp 100.000," ungkap Septa.

"Dan itu japri gitu, 'lu punya duit Rp 10.000, tapi lu balikin hari ini ya, tapi kalau terlambat denda sekitar 30 atau 40 persen' dan disanggupi peminjam. Jadi dia nggak by system juga," jelasnya.

"Tadi saya kira dia bangun sistem atau kerjasama orang lain yang sengaja untuk merekrut mahasiswa yang suka terlilit keuangan, ternyata nggak, 'ternyata begini pak ceritanya', itu juga dari komunitas-komunitas hobi mereka, film-film korea, jadi berawal dari situ," bebernya.

Sanksi untuk SIti Zahra

Atas kegaduhan yang terjadi, pihak UMJ katanya tidak mengeluarkan SIti Zahra.

Alasannya karena praktik PINPRI yang dilakukan Siti Zahra murni personal dan tidak melibatkan institusi.

"Sejauh dari investigasi yang dilakukan fakultas, karena itu tidak membawa institusi fakultas universitas dan himpunan, dan itu belum sampai (melanggar) norma-norma akademik dan kode etik mahasiswa, kampus tidak sampai menjatuhkan sanksi itu," ungkap Septa.

Akan tetapi, HIMA FEB UMJ diungkapkannya telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Siti Zahra dari Kepengurusan.

Siti Zahra kini tak lagi menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum dan tidak aktif di himpunan untuk sementara waktu.

"Nah itu juga sudah menjadi sanksi, apalagi kita mau PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru), biasanya pengurus kan tampil di depan mahasiswa baru. Nah, sanksi itu bagi fakultas sudah setimpal, sanksi moril di samping juga nanti dilakukan pembinaan dari Fakultas terhadap mahasiswa yang bersangkutan," ungkap Septa.

Baca juga: VIRAL Pemuda Menangis Imamkan Salat Jenazah Orangtua dan 4 Adiknya, Peristiwa Maut Terjadi Sehari

Masalah PINPRI maupun pinjaman online (pinjol) diungkapkan Septa menjadi perhatian pihaknya saat ini.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada para mahasiswa untuk menghindari pinjol ataupun lembaga keuangan yang tidak terdata di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab, pinjol ilegal hanya akan memberikan kemudahan di awal dan akan merugikan pada akhirnya.

"Kepada seluruh mahasiswa agar lebih berhati-hati, kalaupun harus berhubungan dengan lembaga keuangan ataupun personal peminjaman seperti ini harus cari yang legal, atau sudah terdata di OJK, terus juga jelas kontraknya seperti apa, jangan sampai kemudian merugikan," ungkap Septa.

"Seperti PINPRI yang sifatnya ini tidak ada perlindungan yang pada akhirnya nanti mudah di awal tapi membelit di akhir," ujarnya.

Sumber: Warta kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved