Polres Tapteng

Satreskrim Polres Tapteng Gagalkan Nelayan Transaksi Narkotika

-Seorang nelayan gagal bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu karena tertangkap oleh polisi dan terduga pelaku dengan inisial.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Seorang nelayan inisia HS (36) diamankan Polres Tapteng karena bretransaksi narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Seorang nelayan gagal bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu karena tertangkap oleh polisi dan terduga pelaku dengan inisial HS (36), warga Kelurahan Hutabalang dan diamankan didepan Mesjid Jalan Sibolga - Padang Sidempuan , Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (30/8/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Melalui Kasi Humas Kompol Horas Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, SIK MH menjelaskan bahwa benar personil Satreskoba telah mengamankan seorang yang mengaku sebagai nelayan yg akan bertransaksi sabu sabu dari Hutabalang Kecamatan Badiri,

Penangkapan berawal dari penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan seringnya transaksi narkoba dan informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH yang langsung perintahkan personil untuk melakukan penyelidikan dan personil langsung menuju ke lokasi.

Pada saat melintas di jl. Sibolga - Padang Sidempuan kelurahan Hutabalang tepatnya didepan mesjid personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai dengan informasi dan yakin personil langsung melakukan penangkapan dan diinterogasi mengaku berinisial HS dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan badan dan lokasi penangkapan  menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Brutto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dari tangan kiri, 1 (satu) unit Handpone Vivo berwarna biru dari tangan kanan dan uang tunai senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan belakang *HS) yang mana uang tersebut merupakan upah dari menjual Narkotika jenis Sabu Sabu.

HS menerangkan bahwa sabu sabu yang ditemukan polisi tersebut benar miliknya dan diperolehnya dengan membeli dari laki laki di Sibolga Julu kota Sibolga namun tidak mengetahui inisialnya kata Kasat menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai Undan-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved