Jelang Putusan Kasus Piano

Jelang Vonis 5 Terdakwa Pembunuh Piano, 2 Kubu Massa Gruduk PN Stabat

Jelang putusan atau vonis para terdakwa kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino mendapat perhatian khusus dari sejumlah pihak.

|

Diketahui sebanyak lima orang terdakwa yang membunuh eks anggota DPRD Langkat, Paino sudah dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.

Adapun kelima terdakwa dengan tuntutannya yaitu, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, dituntut JPU 18 tahun penjara.

Terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dituntut JPU 20 tahun penjara.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved